Per 1 Juli, Pembayaran Pajak di Kota Jayapura Lewat e-Billing

Launching e Billing
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey (ke dua dari kanan) saat menekan tombol sirene sebagai tanda peluncuran aplikasi pajak e-Billing / Foto : Antara

Koreri.com, Jayapura – Pembayaran pajak menggunakan aplikasi e-Billing di Kota Jayapura, Papua resmi diberlakukan per 1 Juli 2022.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat Ali Mas’Udi mengatakan dengan menggunakan e-Billing maka akan memudahkan para wajib pajak.

“Jadi ini semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak karena bisa dibayar di mana dan kapan saja,” ungkapnya, dalam siaran pers di Jayapura, Minggu (31/7/2022).

Menurut Ali, pembayaran pajak menggunakan e-Billing bertujuan agar lebih transparan (terbuka) dalam pelaksanaan pengurusan izin dari wajib pajak.

“Sehingga kalau wajib pajak yang mau mengurusi izin pajak kalau masih ada tunggakan empat tahun lalu maka sistem akan menolak,” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan demikian, sistem e-Billing tersebut akan sangat membantu dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura.

“Berdasarkan data per 28 Juli 2022 realisasi PAD Kota Jayapura sudah mencapai 84 persen di mana capaian tertinggi ada pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 102 persen,” katanya lagi.

Dia menambahkan sedangkan kontribusi PAD terbesar didapat dari beberapa jenis pajak daerah di antaranya hotel, restoran, reklame dan iuran.

SAV