as
as
as

Jelang Penghapusan 2023, Honorer di Maluku Harus Siap Ikut Tes PPPK

Samson Atapary2
Legislator DPRD Maluku Samson Atapary

Koreri.com, Ambon – Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atappary meminta seluruh tenaga honor di setiap instansi yang ada di daerah ini agar siap dalam menghadapi tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honor terhitung mulai Desember 2023 mendatang.

as

“Kebijakan ini berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan peraturan pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Ambon, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan, atas dasar dua (2) regulasi itu, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil mengeluarkan surat edaran NO B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Nah, atas dasar kebijakan itu sampai dengan Desember 2023 diseluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah itu tidak lagi ada tenaga honorer. Pertanyaannya, tenaga-tenaga honor yang ada di Maluku saja jumlahnya ribuan, kalau kita ambil dari Provinsi, 11 Kabupaten Kota ini jika mereka dirumahkan pasti memiliki dampak sosial,” katanya.

Tetapi peraturan ini tidak secara otomatis merumahkan tenaga honorer tersebut. Pasalnya, pemerintah mengambil kebijakan untuk dialihkan ke PPPK tapi dengan proses seleksi dan tes.

“Kalau lolos, honor berubah menjadi pegawai P3K, statusnya sama dengan ASN, gaji dan tunjangannya sama, tetapi dia dikontrak dan tidak mendapat pensiun. Jika tidak lolos dalam tes P3K berarti statusnya dirumahkan,” paparnya.

Sementara itu, untuk guru, dirinya menjelaskan bahwasannya tidak menjadi masalah, karena mendapat jatah kuota sebanyak 1 juta.

“Untuk guru sebenarnya tidak terlalu problem karena jatah seluruh Nasional itu 1 juta, dan sampai sekarang juga baru kurang lebih 20 persen yang terisi dari kuota 1 juta. Jadi peluang guru untuk menjadi ASN itu sangat besar, ada 3 kali tes, tergantung guru tersebut mau menyiapkan diri atau tidak,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam menghadapi tes PPPK diperlukan kesiapan dari masing-masing peserta tes, karena jika tidak menyiapkan diri dalam menghadapi tes PPPK tersebut, pastinya tidak akan lolos.

Apalagi, jika diberikan 3 kali kesempatan namun jika tidak lolos, maka tentu bisa dikatakan tidak layak untuk mengajar.

“Tes P3K ini sistemnya online, soal-soalnya juga seputar kebangsaan, psikologi, intinya berisi pengetahuan umum. Untuk usia, tadinya tidak ada batasan namun saat ini masih digodok dan mudah-mudahan tidak pakai batas usia,” tutupnya.

JFL

as