Koreri.com, Jayapura – Personel gabungan TNI-Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) Papua Nugini berinisial JB (20) karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di pertigaan Kampung Mosso jalan poros Perbatasan RI-PNG, Kota Jayapura, Minggu (7/8/2022) petang.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 10 bungkus ganja kering.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, mengatakan pelaku JB merupakan Bandar yang sering beroperasi di kawasan Jayapura.
Dijelaskan, penangkapan JB berawal dari informasi warga. “Berbekal informasi warga, JB berhasil ditangkap saat sedang berboncengan dengan rekannya,” kata Kapolresta Victor D. Mackbon didampingi Asintel Lantamal X Jayapura, Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto saat Jumpa Pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (9/8/2022).
Dari hasil interogasi dan penggeledahan diketahui ganja tersebut diperolehnya dari seseorag rekannya yang merupakan warga negara asing asal PNG.
“Saat ditangkap ada dua paket sementara barang bukti lainya telah dibuang, namun berhasil ditemukan berkat kerjasama dengan rekan-rekan TNI AL,” jelasnya.
Kapolresta menjelaskan JB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji besi. “Sudah jadi tersangka dan kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kuat pelaku memiliki jaringan,” bebernya.
Pasal yang dijerat terhadap JB kata Kapolresta yakni pasal 111 uu nomor 35 tahun 2009 dengan anacaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ditempat yang sama Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto mengatakan, sinergitas antara TNI AL dan Polri tentang pencegahan masuknya Narkotika jenis Ganja sudah berjalan lama.
“Kami sudah lama bersinergi untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika jenis Ganja yang berasal dari PNG, ada juga yang lewat laut ada yg melalui darat,” pungkasnya.
VER































