Koreri.com, Jayapura – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memastikan pihaknya transparan dalam proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika yang melibatkan 6 oknum prajurit TNI.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menggelar press realease di Ballroom Rimba Hotel Papua (RHP) Timika, Senin (5/9/2022) pukul 10.00 Wit.
“Bahwa sesuai arahan pimpinan baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Bapak Kasad) untuk kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Pangdam, sudah pada tahap penyidikan yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya yang disangkakan yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal lain yang juga sangkakan yaitu Pasal 365 KUHP .
“Jadi, para pelaku disangkakan pasal berlapis dan sudah dilakukan olah TKP,” lanjutnya.
Pangdam menambahkan, saat ini dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk tahapan berikutnya.
Pangdam berharap seluruh proses berjalan dengan cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
“Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus ini,” tandasnya.
Pangdam pada kesempatan itu juga menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban.
“Semoga diberikan ketabahan dan para korban diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih,” pungkasnya.
SEO






























