as
as

Reses di SBB, Atapary Diminta Khusus Negeri Iha Bahas UU Desa 

Samson Atapary Reses Sbb

Koreri.com, Ambon – Anggota DPRD Maluku Dapil V Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Samson Atapary melakukan kegiatan reses.

Ia mengunjungi sejumlah negeri dan desa di SBB, salah satu diantaranya  Negeri Iha, Kecamatan Huamual.

as

Reses di Negeri Iha diminta secara khusus oleh Raja dan jajarannya juga lembaga adat Negeri Iha untuk memsosialisasikan atau menyampaikan materi tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 52 tahun 2014  tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Kaitan dengan dua peraturan itu, menurut Politisi PDI Perjuangan Maluku Itu, mereka juga ingin mengetahui bagaimana posisi Negeri Adat dan Desa .Apa dampak dari Negeri-Negeri Adat yang tidak melaksanakan Pemerintahan Adat , kaitan dengan UU No 6  tahun 2014 tentang Desa.

“Dari situ saya coba jelaskan posisi apa keuntungan dan kerugian dari Negeri Adat dan Desa, terutama terkait dengan penyelenggara Pemerintahan Adat, peradilan Adat dan hak perlindungan atas tanah petuanan atau tanah ulayat,” terang Atapari, Selasa (13/9/2022).

Dijelaskan, permintaan ini sebenarnya merespon kebijakan Pejabat Bupati SBB dan Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat yang ingin melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) tahap III namun tidak melaksanakan yang namanya penerapan secara Negeri Adat.

Mereka kuatir pada saat mengikuti Pilkades tahap III yang mana Pemda SBB hanya menyediakan instrumen hukum dengan Peraturan Daerah Desa maka mereka merasa hak-hak mereka sebagai Negeri Adat itu tidak dijamin.

“Karena di Negeri Iha sejak dulu proses menentukan Raja itu dengan mekanisme adat, dan tidak lewat pemilihan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pemda SBB pada saat Pilkades yang hanya memakai  Perda Desa dan tidak mau Perda Negeri,” bebernya.

Itu berarti sebut Atapary, nanti di Iha itu hanya dilakukan Pilkades.

“Sehingga kalau itu terjadi, maka kearifan dan kebiasaan adat yang selama ini terjadi di Iha itu bisa menjadi satu persoalan dimana tatanan dan kearifan itu terdegradasi dan mereka akan merasa mengalami kerugian,” bebernya.

Karena berada pada posisi dilema, lanjut Atapary, mereka meminta masukan.

“Kira-kira dalam proses untuk Pilkades tahap III apakah kalau mereka mengabaikan mekanisme dan kearifan Adat itu akan mengalami kerugian bagi mereka atau tidak? Dari situ saya coba menjelaskan tentang posisi UU No 6 tahun 2014 dan Permendagri  No 52 tahun 2014 . Dari situ berpulang pada Bapak Raja, Pemerintah Negeri dan masyarakat Iha . Kira-kira memutuskan seperti apa berbagai masukan yang sudah di sampaikan,” ujarmya.

JFL

as