Koreri.com, Jayapura – Berita penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Senin (12/9/2022) mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Dalam peristiwa tersebut, pengacara LE, Stefanus Roy Rening menyatakan ke awak media bahwa kliennya sudah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk berobat ke luar negeri (Singapura).
Atas izin tersebut, Roy Rening mengklaim KPK tak beralasan untuk melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lewat berita tersebut yang diviralkan oleh berbagai media massa, Roy Rening dinilai telah membangun persepsi yang bersifat insinuatif tentang adanya korelasi antara keluarnya izin berobat ke luar negeri dengan langkah KPK di dalam penetapan status TSK (tersangka) atas LE, kliennya.
Menanggapi itu, Kastorius Sinaga selaku Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media langsung mengklarifikasi hal di atas.
Pertama, tidak ada korelasi atau hubungan peristiwa apapun antara surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri dengan momentum langkah hukum KPK di dalam menetapkan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe.
Kedua, surat izin berobat ke luar negeri yang diajukan oleh Gubernur Lukas Enembe ke Mendagri pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu telah memenuhi syarat serta melewati mekanisme dan prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam penerbitan izin, Kemendagri tidak mengetahui atau tidak memiliki informasi apapun tentang adanya rencana penetapan status tersangka yang bersangkutan (dalam hal ini Gubernur Lukas Enembe).
Kemendagri juga menghormati independensi aparat penegak hukum di dalam menjalankan kewenangannya.
Pemberian izin berobat atas Gubernur Lukas Enembe oleh Kemendagri semata-mata didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan sesuai ketentuan, termasuk adanya surat rekomendasi dari dokter atas perlunya perawatan medis terhadap yang bersangkutan di luar negeri.
“Demikian keterangan pers ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat,” pungkasnya.
RLS