Koreri.com, Manokwari – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin sangat serius dalam penanganan perkara, terutama komitmennya pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Komitmennya itu sudah menjadi tanggung jawab jajarannya di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Terkait dengan komitmen orang nomor satu di Koprs Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Papua Barat terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Kasus ini kemudian menyeret Sekretaris DPD Golkar Provinsi Papua Barat berinisial SW. Namun informasi yang beredar, bahwa ada intervensi dari pihak tertentu yang diduga menghalangi penyidikan.
Menanggapi itu, Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/9/2022) menegaskan bahwa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat T.A 2010Â tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Dikatakannya, bahwa terkait dengan masalah penanganan perkara apalagi tindak pidana korupsi, pihaknya selalu objektif dan tidak menegnal adanya intervensi.
“Kalau pun suatu saat harus ekspos di Kejaksaan Agung hanya bentuk pengendalian penanganan perkara agar tetap pada koridor hukum, Makanya isu intervensi itu kita hindari. Jadi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 itu gak ada intervensi, kita tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Dr. Sunarto saat memberikan keterangan pers kepada awak media di VIP Room Bandara Rendani Manokwari, Kamis (15/9/2022) pagi.
Sesuai informasi yang diterima media ini, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan Politisi Golkar SW sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnk, tanggal 12 Juli 2022.
Dimana SW ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pengembalian kerugian negara dalam kasus proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat TA 2010 dibebankan kepadanya.
SW sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung RI pada 14 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya, berdasarkan keterangannya di Kejagung, Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan SW sebagai tersangka pada tanggal 16 Agustus 2022, karena yang bersangkutan adalah salah satu orang yang ikut mempertanggungjawabkan kerugian negara ini.
Penetapan tersangka SW tertuang dalam surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : KEP – 25./R.2.11/Fd.1/08/2022, kemudian perintah penyidikan Kejari sorong nomor : PRINT – 02/R.2.11/ Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Juga tertuang dalam surat nomor : B – 2592/R.2.11/Fd.1/08/ 2022 tanggal 16 Agustus 2022, perihal pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi ditujukan kepada Ketua KPK Republik Indonesia, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan Jakarta Selatan.
KENN


















