as
as

Kejagung RI Dorong Jajarannya Dalam Penanganan Perkara Pidsus Tepat Sasaran

WhatsApp Image 2022 09 15 at 21.21.01
Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta,S.H.,M.H saat berkunjung ke ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (15/9/2022).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendorong jajaran jaksa khususnya di lingkungan Kejati Papua Barat agar memiliki kesamaan persepsi dalam penanganan perkara pidana khusus (Pidsus) secara profesional, tuntas, dan berbobot.

Secara profesional, ketika seorang jaksa ditunjuk menangani suatu perkara, maka harus benar-benar mengetahui produk persoalan hukumnya secara jelas dan terang.

“Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta,S.H.,M.H saat melaksanakan kunjungan kerja di kantor Kejati Papua Barat, Kamis (15/9/2022).

Sunarta mengarahkan para kepala satuan kerja (satker) pidana khusus agar berhati-hati menunjuk jaksa dalam penanganan suatu perkara. “Pastikan bahwa jaksa tersebut benar-benar bersih dari benturan kepentingan para pihak (conflict of interest),” ujarnya.

Menurutnya sangatlah penting, karena konflik kepentingan akan menimbulkan bias dalam pertimbangan dan pengambilan keputusan.

“Saya ingatkan para asisten dan kepala seksi bidang pidsus agar melakukan profiling secara cermat sebelum menunjuk seorang jaksa demi suksesnya penanganan sebuah perkara,” katanya.

Selanjutnya dalam penanganan perkara secara tuntas, Wakil Jaksa Agung mengarahkan para jaksa yang menangani perkara tidak boleh memiliki standar pencapaian hanya melalui penyidikan dan pembuktian perbuatan korupsi di persidangan saja, tetapi juga harus dapat membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Ingat, bahwa hakikat dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah kembalinya kerugian keuntungan negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Sunarta, para jaksa dalam melakukan penanganan perkara korupsi harus melakukan pengusutan terhadap aset pelaku demi terciptanya pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal.

Terakhir dalam penanganan perkara yang berbobot, Sunarta berharap tidak hanya didasarkan pada besar kecilnya kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh pelaku, namun dari permasalahan yang diangkat agar memiliki dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Untuk dapat mengasah sensitivitas terhadap hal tersebut maka para jaksa perlu mendalami isu kedaerahan yang ada di daerah hukumnya demi menjawab kebutuhan masyarakat tentang pelayanan dan kepastian hukum dari institusi Kejaksaan,” tutur Sunarta sebelum bertolak ke Sorong Papua Barat.

KENN

as