Koreri.com, Manokwari– Untuk memberikan kesadaran hukum kepada generasi muda bangsa Indonesia sejak dini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat hadir dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kegiatan ini bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui bidang intelejen dengan program Jaksa ke Pesantren (Jaksa Keren) melakukan penyuluhan hukum kepada para santri di Pondok Pesantren Darussalam Aimasi, Distrik Prafi, SP 3, Kabupaten Manokwari, Rabu (27/9/2023),
Kajati Papua Barat Dr Harli Siregar,S.H.,M.H yang diwakili Asintel Erwin Saragih,S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Billy Arthur Wuisan,S.H menyampaikan tujuan program JMS atau Jaksa ke Pesantren untuk memberikan informasi atau edukasi hukum sejak dini sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.
“Agar nantinya para siswa-siswi ini tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum, tentunya dengan mengenal hukum sedapat-dapatnya mereka menjauhi hukuman,” jelas Billy Wuisan.
Materi yang disampaikan Tugas Wewenang Kejaksaan dalam Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum terhadap anak dibawah umur dan awas paham radikal menghadirkan nara sumber Raden Arie W. Kawedhar (Koordinator), Liberth (Kasi B) dan Hadjat (Kasi E) dari Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Direktur Pondok pesantren Darussalam Aimasi diwakili guru BK Muhammad Yusuf Khairun Nuha,S.Pd mengapresiasi program JMS yang memberikan penyuluhan hukum sejak dini kepada generasi muda anak bangsa di Manokwari, lebih khusus di lingkungan pesantren.
Kegiatan penyuluhan hukum dihadiri secara antusias oleh peserta didik sejumlah 168 santriwan dan santriwati serta sejumlah guru pendamping. Dimana terdapat beberapa peserta secara interaktif menanyakan permasalahan hukum kepada para narsum.
Dalam kegiatan Jaksa ke Pesantren Tim Penkum juga memberikan suvenir para siswa-siswi peserta JMS dan tali asih ke pihak pondok pesantren.
Sehari sebelumnya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah juga dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri Manokwari.
KENN