Koreri.com, Jayapura – Pemerintahan Provinsi Papua hingga saat ini masih berjalan kondusif dan melakukan kegiatan pelayanan publik seperti biasa.
Juru bicara Gubernur Papua, Rifai Darus, mengatakan sejak ditetapkannya Lukas Enembe menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi Rp 1 miliar tidak mempengaruhi aktifitas pelayanan publik pada OPD-OPD di lingkungan Pemprov Papua.
“Arahan dari Bapak Lukas Enembe kepada seluruh pegawai Pemprov Papua untuk tetap dapat bekerja maksimal dan berkontribusi aktif terhadap jalannya pemerintahan,” kata Jubir Rifai Darus dalam keterangan persnya, Senin (19/9/2022).
Dijelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Papua dibawah kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dalam waktu dekat juga dijadwalkan untuk menerima penghargaan oleh pemerintah yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 8 kali secara berturut-turut, termasuk WTP 2021 yang akan diumumkan pada bulan September 2022 ini.
“Semoga dengan diraihnya opini WTP dapat menjadi penyemangat bagi seluruh pemangku kepentingan di Papua untuk dapat mewujudkan good governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dikatakan, menjelang masa jabatan Gubernur Lukas Enembe berakhir, proses penetapan tersangka dan tuduhan-tuduhan baru yang disangkakan kepada beliau terindikasi sebagai peristiwa kriminalisasi.
Upaya kriminalisasi ini merupakan lanjutan dari sejumlah kasus yang pernah dicoba oleh “sekelompok oknum” yang terus menerus berupaya menjatuhkan Lukas Enembe dari pucuk pimpinan Pemprov Papua.
Oleh karena itu, Gubernur memohon doa dan dukungan dari masyarakat Papua untuk menjaga kasus ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan serta tidak melukai akal sehat.
EHO
























