Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kali ini, RDP bersama warga Kampung Anggraidi, Distrik Biak Kota terkait Dana Kampung (Desa) dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, (19/9/2022).
Pada RDP ini, Komisi I mengundang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Kepala Distrik Biak Kota, Plt Kepala Kampung Anggraidi serta warga masyarakat yang meminta RDP untuk bersama-sama membahas terkait Dana Kampung dan Dana BLT.
Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo, S.Pd yang juga menghadiri dan memimpin rapat tersebut setelah dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan hal itu.
Dikatakan, kasusnya sama dengan kasus-kasus lain di seluruh Kabupaten Biak Numfor.
“Permasalahannya sama yaitu masyarakat menuntut transparansi dari Kepala Kampung terhadap dana kampung, secara khusus untuk BLT ini masyarakat masih menuntut supaya dilakukan transparansi dan disinilah letak permasalahannya,” terangnya.
Transparansi yang dimaksudkan masyarakat berbeda dengan transparansi yang diberlakukan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini kepala kampung.
Dicontohkan, seorang kepala kampung membagi dana atau uang tersebut menurut aturan.
Salah satu aturan misalnya, dana kampung menurut kondisi BBM sekarang ini maka peraturan Kementerian Desa bahwa dana desa tersebut bisa diberikan kepada masyarakat sebagai subsidi BBM.
Subsidi BBM ini diberlakukan dalam pengertian BLT yang dananya diambil dari dana desa bagi keluarga yang tidak mendapat bantuan sosial (Bansos) atau PKH.
“Tetapi masyarakat kampung kita, mereka tidak mau tahu dengan aturan itu. Bagi mereka dana desa bagi untuk semua kepala keluarga (KK). Disinilah letak persoalan yang tidak dipahami antara rakyat yang satu dengan yang lain. Lalu kepala kampung tetap mempertahankan prinsip bahwa telah membagi dana tersebut sesuai aturan,” jelas Mambobo.
Ditambahkan, persoalan sebenarnya adalah kepala kampung harus menahan diri dan mengundang rakyat untuk menjelaskan peraturan tersebut.
Berlakunya peraturan itu dijelaskan kepada masyarakat bahwa apabila ada warga yang sudah mendapat PKH atau Bansos melalui kantor pos maka warga tersebut sudah tidak berhak mendapat BLT BBM.
“Tetapi masyarakat tidak mengerti peraturan ini sehingga menurutnya harus menerima dana desa juga terima dana bansos, ini yang mereka sebut sebagai tidak transparansi. Menurut kepala kampung sudah transparan tetapi menurut masyarakat belum transparan karena tidak menjelaskan peraturan tersebut,” sambungnya.
Menurut Mambobo, berlakunya peraturan tersebut jauh-jauh hari sebelumnya dijelaskan kepada masyarakat, setelah dijelaskan barulah dikeluarkan satu peraturan. Inipun dijelaskan kepada masyarakat.
“Mekanisme ini sepertinya tidak dilakukan. Begitu uang diterima dari bank langsung ke kampung dan besoknya dibagi tanpa mengambil data yang benar.
Disinilah letak persoalan yang sedang terjadi. Saya mau katakan bahwa apa yang terjadi rata-rata terjadi di wilayah lainnya di Biak Numfor,” tegasnya.
Mambobo juga menyampaikan terkait status Plt. Kepala Kampung Anggraidi yang sangat disayangkan. Karena memang menurut UU, seorang Plt tidak boleh menjabat selama 4-5 tahun sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
“Oleh karenanya saya mengatakan kepada Komisi I agar mengundang Pemerintah daerah untuk mendiskusikan bersama kira-kira hal yang terbaik yang bagaimana? Karena masyarakat kita adalah masyarakat yang cerdas. Kita tidak bisa persalahkan mereka krena memang sudah waktunya untuk mengkritisi dan menilai siapa pemimpinnya,” bebernya.
Menurut Mambobo, era sekarang adalah era maju dan semakin tinggi tingkat pendidikan sehingga membuat cara berpikir semakin maju, oleh karena itu harus memiliki berbagai cara untuk membangun warga sehingga merasa nyaman dan setia kepada pemerintah.
“Jadi masyarakat Anggraidi meminta difasilitasi sehingga mereka langsung berbicara kepada pemerintah kampung dan distrik itu yang kami lakukan. Bagi saya masyarakat itu harus dihargai, dan pemerintah harus benar-benar ada,” sambungnya.
RDP, tambah Mambobo, diakhiri dengan beberapa catatan yakni perlu DPRD berdialog dengan Pemerintah daerah terkait UU No.6 Tahun 2014 tentang Pemerintah kampung atau UU Desa.
Ia juga mendorong Komisi I agar bisa mengajukan Perda tentang Pemerintah kampung dalam hal ini pemda terkait penggunaan dana kampung sehingga benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Saya juga menghimbau agar kepala distrik menjembatani masyarakat dengan Plt. Kepala kampung sehingga tidak terjadi konflik tetapi kalau bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
HDK