Koreri.com, Jakarta – Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Percepatan Pembentukan Provinsi Daerah Otonomi Baru Papua Barat Daya (DOB PBD) DPR Papua Barat George Dedaida, S.Hut., M.Si mengapresiasi pimpinan DPR RI yang sudah mengagendakan untuk pembahasan jadwal dalam Badan Musyawarah (Bamus)Â pada masa sidang berikutnya.
Penetapan jadwal yang akan ditetapkan Bamus DPR RI itu terkait dengan sidang paripurna tentang permintaan persetujuan penetapan DOB PBD.
“Apresiasi yang setinggi tingginya dari masyarakat Papua Barat Daya kepada pimpinan DPR RI setelah mendengar aspirasi dan mengagendakan penetapannya pada masa sidang berikutnya. Kami berharap DOB Papua Barat Daya masuk dalam Perppu agar bisa ikut jadi peserta Pemilu 2024 mendatang,” harap Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat ini.
DPR-RI hingga saat ini belum menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan DOB PBD.
Pasalnya, pada masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 tanggal 4 Oktober 2022 ada tiga agenda yang dibahas, namun penetapan RUU menjadi UU DOB PBD tidak masuk dalam agenda tersebut.
Penyebabnya, pimpinan DPR RI baru menerima surat masuk dari Komisi II DPR RI tentang penetapan DOB PBD dalam sidang paripurna di Senayan, 3 Oktober 2022 lalu.
Surat masuk Komisi II yang meminta agar Bamus dapat mengagendakan penetapan RUU menjadi UU penetapan DOB PBD tersebut kemudian disanggupi Ketua Parlemen Puan Maharani.
Pimpinan DPR RI menegaskan, sesuai mekanisme akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan kemudian dibamuskan serta agendakan pada masa sidang berikutnya.
KENN















