Koreri.com, Biak – Sebanyak 105 Kampung di Kabupaten Biak Numfor mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
Deklarasi merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bertempat di Kampung Binyeri (Samber), Distrik Yendidori, Senin (7/11/2022).
Pada deklarasi tersebut juga dilakukan pencanangan Eliminasi Malaria Tahun 2024 bagi Kabupaten Biak Numfor.
Bupati setempat Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd dalam sambutannya menegaskan kepada semua pihak agar deklarasi yang dilakukan ini tidak sekedar suatu kegiatan seremonial, tetapi harus ditindaklanjuti dan diterapkan baik di tingkat distrik, kelurahan, dan kampung.
“Saya menegaskan kepada semua yang hadir bahwa kegiatan deklarasi ini bukan hanya sekedar seremonial, tetapi harus dibangun sinergitas dibantu seluruh stakeholder untuk menjadi komitmen bersama, sehingga menjadi investasi kesehatan kita, masa depan kita bersama,” tegasnya.
Sebelumnya Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Dr. dr. Maxy Rein Rondonuwu, DHSM, Mars dalam sambutannya memberikan apresiasi atas deklarasi yang dilakukan Pemkab Biak Numfor.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Biak Numfor atas capaian hari ini dimana kita boleh lakukan deklarasi, hal ini sangat luar biasa yakni mengajak warga stop buang air besar,” tuturnya.
Sekaligus 5 pilar STBM yang mana melakukan eliminasi malaria untuk Tahun 2024.
Usai deklarasi, dilanjutkan dengan pernyataan Stop BABS kepala kampung serta penyerahan piagam Stop BABS kepada kepala kampung dan sanitarian.
Komitmen tiga batu satu tungku mewujudkan Kabupaten Biak Numfor stop SBS dan eliminasi malaria.
Deklarasi itu juga dihadiri langsung, pimpinan UNICEF Indonesia Mr. Kannan Nadar, Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
HDK