Koreri.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik tiga Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi di Papua.
Ketiga DOB masing-masing Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Sementara tiga Penjabat masing-masing Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah.
Terhadap tanggung jawab yang diemban, Mendagri Tito meminta ketiganya agar menjaga stabilitas politik dan pemerintahan selama mereka bertugas.
“Saya sudah komunikasi sama mereka. Saya sudah sampaikan banyak. Satu adalah stabilitas politik dan pemerintahan, nomor satu,” ujarnya kepada wartawan usai meresmikan tiga provinsi baru dan melantik tiga Penjabat Gubernur DOB tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Menurut Mendagri, stabilitas politik dan pemerintahan penting untuk dijaga agar pembangunan daerah Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Tengah dapat berjalan dengan baik dan optimal.
“Kita lihat Afghanistan dan Ukraina, sumber dayanya hebat. Akan tetapi, kalau politik dan pemerintahannya terjadi kekacauan, kan enggak bisa bekerja,” bebernya.
Untuk diketahui, latar belakang profesi ketiga Pj Gubernur tersebut seperti Apolo sempat menjabat sebagai Rektor Universitas Cenderawasih Papua dan Nikolaus sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Sementara Ribka sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua bahkan sempat pula menjabat selaku Penjabat Bupati Yalimo.
Sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur, ketiganya resmi dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri.
Apolo merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Nikolaus merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Hubungan Antarlembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung, serta Ribka merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Menurut Tito, pelantikan ketiga penjabat gubernur itu sebagai staf ahli Mendagri ditujukan agar mereka memenuhi syarat menjadi penjabat gubernur, yakni berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
“Untuk menjadi penjabat gubernur itu, undang-undang menyatakan harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya, eselon 1 struktural, fungsional pun enggak boleh, seperti Pak Apolo. Rektor itu fungsional jabatannya, makanya beliau ditarik untuk memenuhi syarat sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, eselon 1 struktural. Staf ahli menteri itu adalah eselon 1 struktural dan itu dilaksanakan dengan keppres,” jelas Tito.
ANT