PTUN Menangkan Kliennya, Kuasa Hukum : Yakob Kareth Segera Dilantik Jadi Sekda

IMG 20221116 WA0007 1 1
Tim kuasa hukum Yakop Karet.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Sorong – Kuasa hukum Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya mengatakan bahwa gugatan Kliennya telah dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dalam perkara tata usaha negara nomor : 15/G/2022/PTUN-JPR dan untuk itu Pejabat Walikota Sorong diminta melantik Yakob Kareth sebagai Sekda Kota Sorong.

Menurut Yosep, tindakan yang dilakukan oleh Walikota Sorong Drs. Lambertus Jitmau saat itu dalam mencopot Sekda Yakob Kareth pada tanggal 17 Juni 2022 telah melanggar aturan dan dengan adanya putusan PTUN Jayapura yang dikeluarkan, Kamis (16/11/2022) membuktikan pelanggaran tersebut.

as

Dalam putusan PTUN sudah jelas dalam eksepsi tergugat (Walikota Sorong) dimana Majelis Hakim yang menangani perkara ini telah menyatakan tidak diterima untuk seluruhnya.

“Kemudian dalam Pokok Perkara dimana Majelis Hakim mengabulkan Gugatan Yakob Kareth sebagai Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022,  Tanggal 17 Juni 2022, Tentang Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintah kota sorong dari jabatan lama sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong bidang pembangunan ekonomi dan keuangan kota sorong,” ungkap Yosep yang juga Direktur LBH Gerimis.

Dalam Pokok Perkara Putusan PTUN juga mengatakan bahwa : Mewajibkan Tergugat dalam hal ini Walikota Sorong untuk mencabut Keputusan Walikota Sorong Tentang Pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kota Sorong  atas nama Drs. Yakob Kareth, M.Si dari jabatan lama sebagai Sekda Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.

Selanjutnya dalam Amar Putusan PTUN Jayapura juga mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak Penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula yaitu Sekretaris Daerah Kota Sorong.

“Apalagi Wamen Kemendagri, BKN, KASN dan Pj Gubernur dan Pejabat Walikota Sorong telah menunggu salinan putusan PTUN tentu kami akan serahkan,” katanya.

“Mengingat pencopotan Yakob Kareth sebagai Sekda pada tanggal 17 Juni 2022 yang dilakukan oleh Walikota Sorong Lambertus Jitmau adalah murni pertimbangan Politik, bukan berdasarkan perspektif hukum normatif, untuk itu dibawa kepemimpinan Pj Walikota yang baru tentu kami percaya akan patuh terhadap putusan PTUN,” tambah Yosep.

RLS