Kuasa Hukum Khani Klaim Punya Bukti : Kami Sepakat Dengan Kapolda

IMG 20220216 WA0000
Tim Kuasa Hukum Korban Pembacokan Alm Khani Rumaf Menggelar Konfrensi Pers di Sekretariat Ortega Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (15/2/2022).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Sorong– Tim Kuasa hukum keluarga korban pembacokan Alm Khani Rumaf, mendesak Kapolda Papua Barat bersama jajaran kepolisian Resort Sorong Kota untuk tuntaskan kasus yang menewaskan Khani pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.

Dimana Khani Rumaf merupakan korban tewas pembacokan pada peristiwa bentrok dua kelompok masyarakat di THM Double O Sorong, Jl Sungai Maruni KM. 10 masuk kota Sorong.

Ketua tim kuasa hukum Alm Khani Rumaf, Yosep Titirlolobi, S.H saat menggelar jumpa pers di Sekretariat Ortega Kota Sorong, Selasa (15/2/2022) menegaskan bahwa pihaknya punya bukti yang kuat terkait keterlibatan sejumlah orang saat pembacokan terhadap kliennya.

Menurut Yosep, pihaknya sepakat dengan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing,S.I.K.,M.Si untuk membuka kasus ini secara transparan dan tidak boleh ada pihak mana pun yang melindungi siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan kliennya, yang merupakan akar persoalan pembakaran THM Double O.

Namun Direktur LBH Gerimis ini menilai bahwa penyidik kepolisian terkesan tidak serius menangani kasus pembunuhan kliennya secara baik dimana polisi baru menangkap dua orang pelaku, kemudian ada dua orang yang masuk masuk dalam DPO, padahal fakta lapangan membuktikan sejumlah orang yang diduga membacok alm Khani Rumaf hingga tewas di tempat.

“Kasus pembunuhan dan pembakaran Double itu dari tanggal 25 Januari 2022, dari Ortega sendiri sudah hampir 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti diluar dari DPO. Sementara klien saya, (Almarhum Khani) dengan waktu yang sama sampai sekarang baru dua katanya,” ujar Yosep.

Padahal lanjut Yosep menjelaskan, dari bukti-bukti rekaman video yang ia dapatkan pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Khani lebih dari 30 orang.

“Baru dua tersangka katanya, DPO dan lain-lainnya dimana?. Sementara di video jelas-jelas lebih 30 orang. Dari pihak keluarga sudah sampaikan kalau ini didiamkan dan tidak dituntaskan, kami merasa dirugikan dan masalah akan jadi lebih panjang. Kita ingin ada keadilan yang seimbang dari pelaku dan juga dari klien kami supaya adil,” tegasnya.

Disamping itu, Yosep juga memberikan klarifikasi bahwa almarhum Khani tidak terlibat dalam aksi bentrok yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) itu.

Terkait kliennya dituduh melakukan provokasi seperti diberitakan sebelumnya dibantah keras pengacara muda itu, pihaknya memiliki data valid karena almarhum hanya putar dengan motornya di sekitar perempatan DPRD Kota Sorong dengan tapi malah dikejar oleh massa.

Yosep juga menyayangkan kejadian tersebut dan ikut mengutuk peristiwa yang menewaskan 17 orang di dalam gedung Double O Sorong tersebut, yang lebih disesalkannya adalah pihak Polsek Sorong Timur terkesan lamban dan tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya bentrokan itu.

“Pada kejadian itu kapolsek tidak mengambil langkah-langkah untuk menutup Double O. Apalagi diketahui di dalam Double O sudah ada massa yang siap dengan senjata tajam,”terang Yosep.

Selain itu, Yosep juga meyakini bahwa pembacokan terhadap Khani adalah pembunuhan berencana. Sebab bukti rekaman video yang kuasa hukum dapatkan terlihat beberapa pemuda sudah dimandikan dengan ritual adat yang diyakini akan melakukan perang diduga peristiwa ini di rumah oknum kepala suku, kemudian mereka menuju Doble O dengan membawa senjata tajam.

“Karena itu pasal yang harus dikenakan terhadap pelaku pembunuhan almarhum Khani adalah pasal 340 Jo 351 tentang pembunuhan berencana, sebab kami memiliki data dan bukti, kami berharap polisi meminta bukti itu kepada kami. Karena almarhum dikejar lebih dari 30 orang dengan membawa senjata tajam. Sehingga terjadi pembunuhan terhadap almarhum diantara perempatan kantor DPRD,” pungkas Titirloloby.

Pada konferensi pers pertama pasca perisitiwa pembacokan Khani dan pembakaran THM Double O, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing,S.I.K.,M.Si mengatakan bahwa pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman yang disangkakan kepada para tersangka pembunuhan Khani Rumaf yaitu pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H menegaskan bahwa penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti serta keterangan saksi bukan katanya – katanya.

Ditegaskan Kabid Humas bahwa penyidik telah menetapkan 4 tersangka, 2 orang ditangkap dan 2 lagi DPO, dimana mereka ini jelas-jelas membawa alat tajam membacok korban langsung.

“Intinya kami tidak memihak kepada siapa pun yang salah tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas mantan Wadir Reskrimsus Polda Sulut itu.

Ditambahkan Kabid Humas bahwa jika ada keterangan baru dari keluarga korban lebih bagus silahkan ke penyidik biar dimasukan dalam penyidikan.

KENN