Kuasa Hukum Pemkot Sorong Tegaskan Objek Sengketa PTUN Tidak Berlaku

IMG 20221116 WA0008 1
Kuasa Hukum Pemkot Sorong Max Mahare,S.H.(Foto : Istimewa)

as

Koreri.com, Sorong – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang mengabulkan gugatan penggugat Yakob Kareth dan memerintahkan tergugat untuk membatalkan Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022,  Tanggal 17 Juni 2022, tentang Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintah kota sorong dari jabatan lama sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong bidang pembangunan ekonomi dan keuangan kota sorong, ditanggapi dingin kuasa hukum Pemerintah Kota Sorong.

Kuasa hukum Pemkot Sorong Max Mahare, S.H saat dihubungi media ini melalui telpon selulernya, Kamis (16/11/2022) menegaskan objek sengketa dalam perkara nomor : 15/G/2022/PTUN-JPR tidak berlaku lagi.

Pasalnya, SK Walikota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintah kota Sorong dari jabatan lama sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong bidang pembangunan ekonomi dan keuangan telah dibatalkan.

Dijelaskan Max bahwa kliennya telah membatalkan dengan memberhentikan Yakob Kareth sebagai Staf Ahli Walikota Sorong bidang pembangunan ekonomi digantikan dengan Amos Karet.

“Keputusan Objek sengketa a quo sepanjang mutasi jabatan atas nama Drs Yakob Kareth, M.Si telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan keputusan tergugat yang bukan objek sengketa dikeluarkan tanggal 22 Agustus 2022,” tegas Max Mahare kepada media ini.

Sekretaris DPC Peradi Sorong ini juga menegaskan bahwa dalam SK pengangkatan Plt Sekda Kota Sorong Karel Gifelem oleh Walikota tidak diperkarakan dalam objek sengketa sehingga tidak bisa dicopot karena tidak ada kaitannya dengan putusan TUN.

KENN

as