as
as

DPR-PB Segera Layangkan Surat Ketiga Pertanyakan Dokumen KUA/PPAS Induk 2023

WhatsApp Image 2022 09 22 at 06.51.34
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP (Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) segera melayangkan surat pemberitahuan ketiga kepada eksekutif melalui Pj Gubernur dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Surat ketiga itu untuk mempertanyakan dokumen kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA/PPAS) induk tahun anggaran 2023 yang sudah dijanjikan TAPD untuk diserahkan.

as

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP kepada wartawan melalui telpon celulernya, Selasa (22/11/2022) memastikan surat pemberitahuan ketiga ini tersampaikan kepada BPK,  BPKP, inspektorat dan Kemendagri.

Sehingga proses keterlambatan dokumen negara ini sampai tersendat dapat dipastikan bukti bahwa tiga kali menyurati eksekutif bahwa dua kali pertemuan tetapi hasilnya sama, karena itu memastikan siapa yang dapat sanksi dan siapa yang tidak.

Pasalnya, TAPD sudah janji untuk menyerahkan materi dokumen KUA/PPAS induk 2023 kepada Badan Anggaran dewan pada Jumat (18/11/2022).

Namun hingga waktu yang disepakati dalam pertemuan bersama Banggar dan TAPD, pemerintah provinsi Papua Barat belum serahkan, akan mempengaruhi mekanisme di kedewanan.

“Sampai hari ini TAPD Papua Barat belum serahkan dokumen KUA/PPAS induk T.A 2023 kepada Banggar DPR Papua Barat, sedangkan satu minggu lagi sudah akhir bulan November 2022,” tegas Wonggor saat memberikan keterangan pers kepada media ini, Selasa (22/11/2022).

Sesuai aturan dari Kemendagri, paling lambat tanggal 30 November 2022 batas pembahasan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua Barat induk T.A 2023.

Wonggor memastikan bahwa proses pembahasan anggaran induk 2023 Papua Barat sudah mengalami keterlambatan, apalagi mekanisme kedewanan wajib diterapkan dan tidak bisa ditawar-tawar.

Kalau pun ada kendala di eksekutif seharusnya disampaikan kepada DPR Papua Barat untuk dibicarakan secara bersama-sama, bukan diam tanpa kabar.

Lembaga DPR Papua Barat tidak mai diintervensi karena segi waktu sehingga pembahasan anggaran negara yang pro terhadap rakyat itu seperti buka pagi dan ditetapkan pada malam hari.

“DPR Papua Barat tidak mau didesak karena kami mau lihat dokumen APBD tahun 2023 itu benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat Papua Barat, hargai dong mekanisme DPR Papua Barat,” ujarnya.

Dikatakan Wonggor bahwa kalau pun keterlambatan penyerahan dokumen KUA/PPAS induk 2023 karena pengesahan DOB Provinsi Papua Barat Daya seharusnya disampaikan juga kepada DPR-PB.

Segera digelar pertemuan antara TAPD dengan Banggar supaya disampaikan alasan tersebut sehingga legislatif dan eksekutif harus sama.

“Kami jug harus tahu berapa anggaran yang dialokasikan kepada DOB Provinsi Papua Barat Daya dalam APBD induk 2023, itu yang paling penting,” tegasnya.

KENN

as