Diduga Praktek Ilegal, Dishut Papua Barat Amankan Dua Truk Kayu Merbau

IMG 20221212 WA0001
Kadis Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik F. Runaweri dan Kadis Kominfo Frans P Istia menggelar konferensi pers di Manokwari, Senin (12/12/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat berhasil mengamankan dua truk bermuatkan 8 kubik kayu illegalĀ  jenis merbau di wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penangkapan 8 kubik kayu merbau itu setelah Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si melakukan blusukan ke Sayosa, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya beberapa waktu lalu, dan mendapat laporan ada dugaan praktek pengolahan kayu illegal sehingga langsung memerintahkan kepada Dinas Kehutanan sebagai OPD teknis untuk turun memeriksa.

Dari hasil operasi polisi kehutanan beberapa waktu lalu tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menahan dua truk bermuatan kayu ilegal di Sorong.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Hendrik F. Runaweri dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan dua truk tersebut berisi delapan kubik kayu jenis merbau.

“Penebangan kayu ini tidak punya izin sehingga tidak ada penerimaan negara. Kalaupun ada, bisa dipergunakan untuk membangun jalan yang rusak. Saat ini kedua truk sudah dilakukan penahanan. Jika memenuhi syarat administrasi maka akan diproses berikutnya, ” kata Runaweri kepada wartawan saat konferensi pers di di Manokwari, Senin (12/12/2022).

Kadis Kehutanan mengaku telah memerintahkan UPTD Cabang Dinas Kehutanan Sorong dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorong untuk melakukan persiapan diri lakukan operasi lapangan.

Dua pekan lalu dilakukan turun lapangan sebanyak 20 orang dan dibentuk dua tim. Dari hasil penangkapan tersebut dia mengaku telah memerintahkan untuk diproses.

“Dari hasil penangkapan, saya sebagai kepala dinas sudah memerintahkan agar segera diproses. Masyarakat harus mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial,” ujarnya.

Dijelaskan Runaweri bahwa hasil penebangan yang ada di hutan sudah disepakati akan dilakukan penanaman ulang. Dinas akan memfasilitasi untuk penanaman pohon kembali.

Pada tanggal 9 Desember 2022 lalu sudah ada koordinasi dengan Gakkumdu dan Reserse Polda Papua Barat. Polda pun mendukung proses yang dilakukan Dinas Kehutanan.

“Mereka ini ada dua model kerja sama. Masyarakat kerja dan mereka tinggal beli, tetapi ada juga yang mereka tinggal terima fee. Jadi, kontraktor yang tebang dan dari satu kubik mereka tinggal terima fee sekitar Rp 200.000 sampai paling tinggi Rp 500.000,” jelasnya.

Dia mengaku ada indikasi bahwa kayu tersebut diperjualbelikan keluar daerah Papua Barat. Dan kalau ada indikasi untuk industriĀ  maka akan diproses. Selain di Sorong, Dinas Kehutanan juga akan melakukan operasi lapangan di seluruh kabupaten/kota.

KENN