Tunda Demo, FPHS Tsingwarop Tunggu Janji Bupati Mimika Tuntaskan Divestasi 10 Persen

FPHS Tsingwarop kantor

as

Koreri.com, Jayapura – Sekretaris I Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop Yohan Songgonau, menyatakan bahwa ancaman demo hingga penutupan kantor Pemerintahan Mimika yang akan dilakukan pengurus pada 15 Desember 2022 dipastikan ditunda.

“Itu memang rencana pengurus FPHS Tsingwarop namun untuk sementara ditunda karena sudah ada komunikasi dengan Bupati Jhon Rettob yang menjadwalkan rapat bersama dilakukan pada 15 Desember 2022 membahas divestasi saham 10 persen,” terangnya kepada Koreri.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/12/2022).

Merespon itu, pihaknya langsung meminta kepada para tokoh masyarakat untuk menunda rencana dimaksud.

“Jadi untuk rencana memalang kantor Pemerintahan itu, kami pengurus minta untuk sementara tahan diri dulu serta tidak melakukan demo,” sambung dia.

Johan memastikan, FPHS Tsingwarop mempercayakan Bupati Jhon Rettob untuk menuntaskan persoalan Saham Divestasi 10 Persen yang sudah menuju titik akhir.

“Bapak Bupati sudah katakan akan segera memanggil semua anggota dan pengurus divestasi di Kabupaten Mimika dan akan melakukan rapat singkat. Kemudian mengutus dua orang ke Jayapura,“ demikian pernyataan Bupati Jhon Rettob kepada dirinya melalui pesan singkat melalui aplikasi WA sebagaimana dikutip Koreri.com.

Setelah WA tersebut, Johan mengaku langsung mendatangi kantor atau honai FPHS Tsingwarop dan menyampaikan pesan Bupati Jhon Rettob agar sementara waktu tidak melakukan demo sambil menunggu informasi darinya.

“Karena Bupati sedang kerja, jadi untuk sementara niat mau demo dipending dulu sambil menanti komitmen Bupati Jhon Rettob dan tim Divestasi Papua Mandiri. Jadi, nanti Bupati akan kirim dua orang untuk tandatangani akta notaris di Jayapura karena masalah di provinsi sudah selesai. Kalau membangkang akan ditindak tegas,” kembali tegasnya.

Johan menambahkan, Bupati juga menjanjikan setelah proses penandatanganan di Jayapura kemudian pengurus PT. Papua Divestasi Mandiri diumumkan. Dan selanjutnya pengurusan deviden untuk dicairkan di Jakarta.

“Jadi, setelah akta notaris ditandatangani lalu bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah  Kabupaten Mimika dan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) ke Main.id untuk mencairkan deviden di Kementerian Investasi/Kepala BPKM RI, Bahlil Lahadalia,” tandasnya.

Johan menambahkan, dengan selesainya seluruh rangkaian proses maka masyarakat akan menikmati deviden yang sudah hampir 5 tahun tertahan di main.id.

“Semoga menjadi kado Natal bagi masyarakat tiga kampung korban permanen di areal tambang PTFI,” pungkasnya.

EHO

as