Koreri.com, Manokwari – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) menjadi prioritas Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Manokwari dengan tujuan untuk menyelematkan uang negara yang dirampas para tersangka.
Keseriusan penyidik Polres Manokwari tidak hanya sebatas teori namun pada tahun 2022 berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si menyebutkan dua kasus dugaan korupsi yang status hukumnya sudah naik ke penyidikan itu yakni, penyalahgunaan dana desa di Kampung Bakaro.
“Kasus dugaan tipidkor dana desa kampung Bakaro ini sudah P-21 dan tinggal tahap dua ke Kejaksaksaan Negeri Manokwari,” ungkap Kapolres P.H Gultom dalam keterangan persnya saat menggelar press release akhir tahun Polres Manokwari di ruang data Mapolres Manokwari, Kamis (29/12/2022).
Gultom mengklaim bahwa dengan penyidikan perkara korupsi dana desa Kampung Bakaro hingga ke tahap penuntutan maka Polres Manokwari mendahului penyelesaian kasus korupsi dibandingkan dengan Polda Papua Barat.
Kemudian Satreskrim Polres Manokwari juga berhasil menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada Manokwari tahun 2021, namun baru masuk tahap I ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Tersangkannya baru 1 orang berinisial RP dan perannya sebagai pengelola dana hibah pilkada tersebut,” jelas Kapolres.
Pihak penyidik tipidkor Manokwari masih menunggu petunjuk berdasarkan hasil ekspose dari Kejari Manokwari, setelah itu maka akan dillakukan press release bersama para awak media.
“Kami target dua kasus ini dapat dibuktikan di meja hijau karena sudah ada kerugian negara,” tegas Gultom.
KENN
























