Koreri.com, Biak – Bertempat di Swissbel Hotel Cendrawasih, Jumat (6/1/2023), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022.
Adapun Perbup dimaksud berisi tentang aturan kebijakan akuntansi bagi para bendahara di semua SKPD.
Wakil Bupati setempat, Calvin Mansnembra membuka secara resmi sosialisasi yang diikuti para bendahara perwakilan masing – masing SKPD di lingkup Pemkab Biak Numfor.
Wabup dalam sambutannya berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan tersebut secara tertib, serius dan disiplin sehingga mendapat tambahan ilmu guna sekembalinya di SKPD tempat tugas masing – masing dapat diaplikasikan.
“Saya mengingatkan bendahara dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD, red) harus disiplin dalam mengelola anggaran pemerintah tahun ini sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum,” pesannya mengingatkan.
Wabup mengingatkan pula untuk tetap disiplin dalam bekerja sehingga target yang ditetapkan dalam tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
Sementara itu Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, mengatakan sosialisasi dimaksudkan untuk persiapan penyusunan laporan keuangan daerah tahun anggaran 2022 sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan penyajian serta standar pengakuan maupun pengukuran atas pendapatan dan belanja daerah.
“Saya berharap, bendahara, penjabat pembuat komitmen, serta kuasa pengguna anggaran dapat menyelesaikan laporan keuangan hingga 10 Januari 2023,” harapnya.
Gunadi juga merincikan, pada 2022 pendapatan daerah sebesar Rp1,44 triliun dan belanja daerah Rp1,51 triliun serta defisit Rp38 miliar.
Untuk itu, kepada seluruh pimpinan OPD beserta bendahara agar secepatnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2022.
“Bahkan seluruh transaksi keuangan terutama belanja yang tidak bisa di SPJ-kan hendaknya disetor melalui kas daerah sehingga terhindar dari persoalan hukum,” pintanya.
HDK
























