Pengacara : Kondisi Lukas Enembe Pengaruhi Proses Pemeriksaan Tersangka dan Saksi

IMG 20230202 WA0019

Koreri.com, Jayapura – Pengacara Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan kliennya telah menulis surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta izin berobat ke Singapura.

Hal ini kemudian mempertegas pernyataan sebelumnya, bahwa Lukas Enembe dan keluarga tetap menolak menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto.

Kaitannya dengan itu, Roy Rening kemudian menyinggung soal kondisi kesehatan Lukas Enembe terhadap proses pemeriksaan kliennya sebagai tersangka dan saksi.

“Tentu kalau bicara pemeriksaan, UU kesehatan atau praktek dokter itu harus mendapat persetujuan dulu dari yang bersangkutan atau keluarga dan sampai hari ini keluarga dan pak Lukas Enembe tidak memberikan persetujuan sehingga bagaimana dilakukan pemeriksaan?” singgungnya, di Jayapura, Rabu (1/2/2023).

Roy Rening mengaku jika kondisi itu masih menjadi problem dalam proses hukum Lukas Enembe hingga saat ini.

“KPK tetap ngotot berobat di RSPAD Gatot Subroto sementara selaku pasien, Lukas Enembe menolak. Dan itu artinya bahwa RSPAD Gatot Subroto tidak akan mengambil tindakan medis terhadap pasien kalau pasien keberatan karena ini menyangkut kode etik profesi,” bebernya.

Untuk itu, Roy Rening atas nama tim hukum meminta KPK untuk memperhatikan hal itu.

“Oleh karena itu, saya kira KPK tidak boleh memaksakan kehendak supaya Lukas Enembe tetap rawat di RSPAD Gatot Subroto sementara yang bersangkutan menolak,” pintanya.

Roy Rening kemudian mengungkapkan saat proses pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi. Dimana berdasarkan informasi dari tim hukum bahwa belum ada materi dari pokok perkara.

“Jadi selama pemeriksaan ini belum menyinggung pokok perkara tentang hal-hal substansi yang berkaitan dengan gratifikasi. Dan intinya sampai saat ini pemeriksaan belum sampai ke pokok perkara karena pak Lukas masih sakit,” terangnya.

Roy Rening menambahkan pula pernah Luaks Enembe diperiksa sebagai saksi maupun tersangka tapi pemeriksaan tak dilanjutkan.

“Pak Lukas sakit jadi tidak lanjut pemeriksaan. Waktu diperiksa sebagai tersangka dibatalkan karena sakit dan itu didampingi pengacara Petrus Patyona. Dan pemeriksaan sebagai saksi tidak memberikan keterangan apa-apa, hanya 5 pertanyaan saja tidak lanjut lagi karena pak Lukas masih sakit,” tambahnya.

Roy Rening kemudian mengutip contoh yang dialami Novel Baswedan.

“Saya kasih contoh pengalaman menarik dimana Novel Baswedan juga dirawat di Singapura. Terus apakah dokter di Indonesia tidak sanggup? Sangat sanggup tapi kita menghormati pilihan Novel Baswedan untuk berobat ke Singapura. Jadi sudah ada contoh bahwa KPK juga pernah mengirimkan stafnya berobat ke Singapura,” tuturnya.

Roy pun berharap contoh Novel Baswedan ini bisa jadi alasan KPK untuk mengabulkan permohonan Lukas Enembe dan keluarga untuk menjalani perawatan ke Singapura. Dan tentu dengan porsi pengamanan dari KPK.

“Kita sangat menghormati itu, tapi substansinya adalah kita ingin semua kepentingan kesehatan pak Lukas Enembe menjadi yang utama daripada penegakkan hukum.

Penegakkan hukum dengan sendirinya akan berjalan kalau orangnya sudah sehat tapi kalau masih sakit bagaimana penegakkan hukum,” pungkasnya.

EHO