as
as

Kejaksaan Negeri Sorong Didesak Lidik Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Bewela

IMG 20230214 WA0005
Ketua DPD Persatuan Alumni GMNI Papua Barat Yosep Titirloloby,S.H (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Sorong – Diduga kuat terlibat dugaan korupsi pembangunan stadion Bewela Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya senilai Rp 95 miliar, Kejaksaan Negeri Sorong didesak memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Sorong Drs Ec Lamberthus Jitmau,M.M.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Yosep Titirlolobi,S.H dalam rilisnya yang diterima koreri.com, Selasa (14/2/2023).

as

Dijelaskan Yosep Titirloloby bahwa sudah saatnya Kejaksaan Negeri Sorong harus berani untuk memanggil mantan walikota sorong Lambertus Jitmau terkait pembangunan stadion bewela yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 95 miliar diduga sekarang lagi mangkrak dan hingga memasuki bulan februari 2023 belum juga selesai dikerjakan.

Padahal kata Yosep, stadion bewela tersebut sudah diresmikan oleh mantan walikota sorong pada tanggal 15 Agustus tahun 2022 dimana saat itu jabatan Lambertus Jitmau sebagai walikota sorong akan berakhir tanggal 22 Agustus tahun 2022.

“Pembangunan stadion Bewela tidak sesuai dengan harapan masyarakat dimana kalau memakai ukuran internasional lebar dan panjang tentu sangat jauh berbeda sekali, apalagi harga barang antara jawa dan sorong sudah hampir sama beda kalau antara harga barang di jawa dengan harga barang di Wamena itu baru bisa dimaklumi soal harga, ujar Yosep.

Dikatakannya bahwa anggaran yang digunakan untuk membangun stadion ini bukan sedikit dimana anggaran yang disiapkan melalui sumber anggaran APBD kota sorong sebesar Rp 95.463.895.000 dan dikerjakan dalam masa pekerjaan sekitar 18 bulan, tetapi yang terjadi sudah hampir memasuki 3 tahun stadion tersebut belum juga difungsikan.

“Sementara berdasarkan pengamatan kami stadion bewela tersebut sampai sekarang masih dikerjakan dan belum pada siap pakai alias belum jadi 100,% hal tersebut bisa dilihat oleh masyarakat yang selalu mondar-mandir di daerah tembok dimana para tukang masih bekerja,” ungkapnya.

Lanjut Yosep, hal ini bisa dilihat dimana pembangunan stadion bewela tidak dilengkapi dengan lapangan atletik artinya bahwa stadion ini diduga dibangun asal-asalan yang mana uang rakyat dihabiskan untuk kepentingan proyek yang tidak jelas.

“Yang lucunya dalam peletakan batu pertama stadium bewela dikatakan menghabiskan anggaran 95 miliar yang telah dianggarkan dari APBD Kota Sorong akan tetapi setelah diresmikan oleh mantan walikota dikatakan stadion ini dibangun 67 miliar, padahal sudah di anggarkan oleh APBD kota sorong sebesar 95 miliar, pertanyaanya 28 miliar lari ke kantong pribadi siapa?” ujarnya,

Untuk Itu Yosep minta Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera memanggil mantan wali kota sorong untuk mempertanggungjawabkan uang rakyat yang dihamburkan untuk membangun stadion yang dinilai tidak ada manfaatnya untuk masyarakat kota sorong.

“Jadi pada intinya stadion bertaraf internasional yang digembar-gemborkan oleh mantan wali kota sorong adalah terlalu berlebihan, mengingat stadion Wonosobo dibangun dengan anggaran 27 miliar tetapi dilengkapi dengan segala fasilitas sementara stadion bawela dibangun empat kali lipat dari anggaran stadion Wonosobo tetapi tidak memiliki fasilitas lain,” tegas Yosep.

RLS

as