Koreri.com, Manokwari – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat secara resmi sudah mengadukan salah satu hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Sorong Bernadus Papendang,S.H.,M.H ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Bernadus Papendang merupakan Hakim tunggal yang memimpin Sidang Praperadilan atas gugatan Silviana Wanma terkait penetapan status tersangka Kasus dugaan korupsi jaringan Listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat.
“Setelah pernyataan saya waktu di acara bincang santai itu, bahwa akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), kemarin secara resmi kita laporkan” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/2/2023)
Juniman juga menyebut telah menandatangani surat untuk pelaporan Hakim tersebut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.”Kemarin, saya sudah tanda tangani laporan ke Mahkamah Agung, saya merasa ini perlu agar secara organisatoris mereka (MA) mengambil tindakan yang dianggap perlu,” ucap Kajati.
Kajati Papua Barat menambahkan bahwa pihaknya merasa tindakan (Hakim) menyulitkan “Dia menganggap bahwa kalau bukan BPK yang audit, berarti tidak sah, sedangkan kita tau bahwa (dalam kasus jaringan listrik tegangan rendah) ini sudah tiga terdakwa telah divonis,” ucapnya.
Perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, dilakukan oleh BPKP Papua Barat. “Berarti dia (Hakim) seolah-olah menganulir putusan pengadilan tipikor, saya bukan mempertentangkan mereka tetapi itu fakta yang kita laporkan ke KY maupun MA” jelas Kajati.
KENN