Koreri.com, Manokwari – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat (PB) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si mengklaim usulan perampingan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dari 47 menjadi 33 di lingkup Pemerintah setempat mendapat sinyal positif dari pusat.
Kendati demikian, untuk keputusan tertulis terkait pengesahan usulan dimaksud belum ada.
“Usulan tersebut diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami baru dapat sinyal setuju, tapi keputusan tertulisnya belum,” kata dia di Manokwari, Sabtu (4/3/2023).
Pj Gubernur menjelaskan pengurangan jumlah OPD itu sangat relevan dengan kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua Barat tahun 2023 setelah ada pemekaran Papua Barat Daya.
“Usulan tersebut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Kami hanya bergantung pada kebijakan transfer dari pusat ke daerah,” ujar dia.
Ia menambahkan usulan perampingan OPD itu tertuang dalam Surat Gubernur Papua Barat Nomor 820.1/149/GPB/2023 tertanggal 26 Januari 2023, antara lain mengusulkan penggabungan Dinas Pendidikan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi satu instansi yakni Dinas Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan, dan Olahraga.
Selanjutnya penggabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKMÂ menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan.
Selain itu Dinas Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) dilebur menjadi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Kemudian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) digabung menjadi Dinas Pendapatan, Penanaman Modal dan PTSP.
Pj Gubernur mengatakan Pemerintah PB juga berencana membentuk perusahaan umum daerah (perusda) untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut dia, dengan pembentukan perusda itu nantinya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Papua Barat ke depan, sebab perusda tersebut nantinya dibebankan dengan target pendapatan dari pengelolaan potensi daerah.
“Optimalisasi sumber daya alam itu tidak bisa hanya dilakukan dinas, tapi mereka yang ditugaskan khusus melalui perusahaan daerah,” ujar dia.
ZAN