Koreri.com, Jakarta – Persoalan hak Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) periode 2019-2024 daerah pemilihan Sorong Raya yang ikut terseret dalam Anggaran ke Provinsi Papua Barat Daya pasca Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK nomor 206 tahun 2022.
PMK nomor 206 tahun 2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun 2023 membuat 29 anggota DPR Papua Barat dari daerah pemilihan Sorong Raya tidak dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya disebabkan tidak ada anggaran.
Setelah Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor bersama anggotanya bertemu komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (20/3/2023) mendapat titik terang.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, hadir Mendagri Tito Karnavian didampingi Wamendagri Jhon Wempi Wetipo, Pj Gubernur Papua Barat, Plh Gubernur Papua Diwakili Sekda, Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Pegunungan, Pj Gubernur Papua Tengah dan Pj Gubernur Papua Barat Daya.
Kemudian Ketua DPR Papua dan Ketua DPR Papua Barat bersama 29 anggota DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya. Pertemuan berlangsung di ruang rapat komisi DPR RI kompleks senayan Jakarta.
Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait dengan persoalan yang dihadapi 29 anggota legislator Papua Barat akibat dampak dari pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.IP ketika menyampaikan aspirasi ini dalam forum bersama para kepala daerah se-tanah papua langsung direspon positif oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Pasalnya, aspirasi ini sebelumnya sudah disampaikan DPR Papua Barat kepada Ketua komisi II di Kota Sorong, Papua Barat Daya kemudian Ahmad Doli menindak lanjuti dalam rapat kerja dengan kementerian terkait sehingga mencapai kesepakatan.
“Ya, ada kabar gembira bahwa Mendagri sudah menyampaikan dalam minggu ini menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum bahwa anggota DPR dari daerah pemilihan 4 DOB ini dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya,” jelas Wonggor melalui telepon selulernya, Senin (20/3/2023) sore.
Setelah Mendagri menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum maka anggaran 29 anggota DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya yang sudah dimasukkan ke Pemprov Papua Barat Daya dapat dikembalikan ke Provinsi Papua Barat.
“Secara otomatis jika pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran untuk 29 anggota DPR Papua Barat, melaksanakan reses, Kunker ,dan lainnya di dapilnya, maka otomatis anggarannya juga mengikuti untuk menunjang kegiatan mereka,” jelasnya.
KENN
