Koreri.com, Manokwari– Terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Ketua Bawaslu, Elias Idie,S.T mengatakan isi rekomendasi tidak menganulir atau membatalkan jumlah DPS serta proses pleno daftar pemilih sementara Kabupaten Pegunungan Arfak.
“intinya kita tidak menggagalkan ataupun sama sekali mengurangi jumlah pemilih sementara yang ada di Pegunungan Arfak maupun jumlah penduduk,” ucap Elias Idie dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Jumat (14/4/2023).
Mantan Ketua Bawaslu Kota Sorong itu menjelaskan isi rekomendasi Bawaslu yakni meminta KPU Papua Barat untuk segera mungkin melakukan audit ataupun monitoring supervisi dengan berkoordinasi bersama para pihak berwenang guna merasionalkan.
“Bisa saja kemungkinan ada kekeliruan terkait proses yang sedang berjalan,” jelasnya.
Disebutkannya bahwa pada proses pleno KPU Papua Barat, daftar pemilih sementara di Pegunungan Arfak sebanyak 42.514 pemilih sedangkan jumlah penduduk sekitar 39.586 jiwa.
“Ini terdapat selisih lebih banyak DPS dibandingkan jumlah penduduk. Hal ini menunjukkan ada yang tidak rasional, adanya selisih tersebut akan menimbulkan gejolak pertanyaan yang sama dengan Bawaslu di masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, selisih antara DPS dan jumlah penduduk harus terselesaikan diawal jangan sampai ketika penetapan menjadi sebuah persoalan.
“Bisa jadi ada anggapan bahwa penyelenggara pemilu tidak paham terhadap kerja-kerja kepemiluan, kita mencintai Pegaf dan memberikan perhatian penuh untuk memperbaiki hal-hal kekeliruan di DPS,” ujarnya.
Dia berharap untuk para pihak terkait bersama-sama memperbaiki hal-hal yang belum sempurna agar diperbaiki dan disempurnakan.
KENN