Bawaslu Khawatir Bakal Ada Parpol Yang Tidak Daftarkan Bacaleg Karena Hal Ini

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias IdieS.T
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, S.T (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Tahapan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik ke Komisi Pemilihan Umum Papua Barat masih sangat minim bahkan di Provinsi Papua Barat Daya belum ada parpol peserta pemilu mendatangai lembaga penyelenggara setempat.

Hingga hari kesembilan Rabu (9/5/2023) baru 8 balon anggota DPD RI Dapil Papua Barat RI dan 2 dari 18 partai politik yang mengajukan dokumen syarat calon ke ke KPU Provinsi Papua Barat, sedangkan untuk Provinsi Papua Barat Daya baru 4 balon anggota DPD RI dapil PBD yang mengajukan dokumen syarat calon perseorangan dan partai politik belum ada.

Menanggapi situasi yang terjadi saat ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu Papua Barat yang juga Plt Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Elias Idie,S.T mengatakan pada rentang waktu pengajuan syarat calon dari tanggal 1-14 Mei 2023, perorangan maupun partai politik harus memanfaatkan waktu sebaik mungkin.

“Perjuangan parpol maupun perorangan mengikuti pemilu 2024 telah menguras banyak energi, jadi sayang jika tidak memanfaatkan pendaftaran pada tanggal yang telah ditetapkan,” kata Elias Idie saat dihubungi koreri.com melalui telpon celulerny, Rabu (9/5/2023).

Elias berharap partai politik maupun perorangan selesai melakukan pendaftaran sebelum 14 Mei 2023, kendati demikian, Bawaslu Papua Barat tetap membuka ruang jika terjadi sengketa proses pendaftaran guna mencari keadilan.

Ditegasnya bahwa bahwa sesuai ketentuan KPU yang mana tidak akan menerima pendaftaran sampai pada batas tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 wit.

“Yang diterima hanya formulir pengembalian berkas atau dokumen saja karena dianggap melampaui waktu,” sebutnya.

Dia mengungkapkan dalam proses pendaftaran ke KPU banyak yang harus dipenuhi oleh bakal calon legislatif baik perorangan maupun partai.

Menurutnya Elias, banyak bakal calon legislatif yang mengalami kesulitan pada kepengurusan berkas. Misalnya saja pengurusan SKCK dimana terjadi kebingungan calon yang hendak mendaftar sebagai caleg

“Sejak awal ada yang mengurus SKCK di tingkat polres maupun Polresta. Kemudian keluar instruksi Kapolri bahwa kepengurusan SKCK di polres maupun Polresta sebagai rekomendasi pengantar untuk pengurusan di Polda,” ungkapnya.

Menurutnya, semua pihak yang terkait sesuai dengan regulasi harus memberikan pelayanan yang maksimal dan responsif misalnya kesehatan, bagaimana pihak rumah sakit harus responsif. Kemudian pengurusan SKCK, bagaimana dari pihak kepolisian harus responsif.

Selanjutnya keterangan bebas pidana, bagaimana pengadilan-pengadilan negeri harus responsif untuk memberikan pelayanan yang optimal.

“Kalau tidak, saya sangat khawatir ada partai politik di dua provinsi ini yang bakal tidak bisa mendaftar karena caleg yang diusulkan persyaratan dokumen administrasi tidak lengkap dan belum bisa mengupload ke silon,” bebernya.

Apabila bakal calon pada batas waktu pendaftaran tidak bisa mendaftar karena tidak memenuhi kelengkapan berkas dan batas waktu berakhir, maka berdampak pada partai politik yang dirugikan.

“Ketika di tolak oleh KPU maka pastinya akan melakukan sengketa proses ke Bawaslu,” tukasnya.

Bawaslu selalu berpegang teguh pada regulasi sehingga tidak ada pembenaran jika terjadi keterlambatan proses pendaftaran.

KENN