Pemprov PB Raih Opini WTP Kesembilan, BPK Temukan Kekurangan Volume Rp 12 Miliar

IMG 20230531 WA0081
Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang menyerahkan dokumen LHP terhadap LKPD Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP dalam rapat paripurna istimewa DPR Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Rabu (31/5/2023).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari–  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). kabar gembira bagi masyarakat Papua Barat sembilan kali berturut-turut Pemerintah Provinsi telah mendapat apresiasi mengelola keuangan daerah yang Diganjar dengan predikat WTP.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, Pius Lustrilanang, dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Sidang Kedua Tahun 2023 dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, di Ballroom Aston Niu Manokwari, Rabu (31/5/2023).

“Hasil pemeriksaan penyusunan laporan pemerintah Papua Barat telah sesuai akuntansi pemerintahan dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berhubungan dengan material. Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah Papua Barat tahun 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Pius Lustrilanang.

Pius menyampaikan apresiasi atas capaian ini, dan berharap dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, pencapaian ini patut dibanggakan dan disyukuri karena opini yang sebelumnya sudah berhasil dipertahankan. Hal ini tentunya berkat usaha kerja keras dan sinergi yang baik antara pimpinan, jajaran pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Meski mendapat opini WTP, Pius menyatakan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi.

“Penyusunan anggaran belanja Pemprov Papua Barat belum dilakukan secara cermat.  Anggaran fungsi Pendidikan dan kesehatan belum memenuhi alokasi yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat kesalahan penganggaran pada belanja barang dan jasa di 12 OPD dan belanja modal di 8 OPD,” ungkapnya.

Pius memaparkan, pengelolaan belanja hibah belum sesuai dengan ketentuan, dimana penetapan penerima hibah belum memperhatikan kriteria pemenuhan persyaratan. Selain itu terdapat
pertanggungjawaban belanja hibah yang belum tertib di 7 OPD.

BPK juga menemukan pelaksanaan paket belanja modal dan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan berupa kekurangan volume sebesar 47 paket pekerjaan senilai Rp12,22 miliar di 11 OPD dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas 13 paket pekerjaan di 6 OPD,”

“Hal ini menunjukkan meskipun memperoleh opini WTP, tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan Provinsi Papua Barat,” katanya.

BPK berharap, laporan ini dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPR Papua Barat dalam menjalankan fungsinya baik fungsi anggaran, legislasi dan pengawasannya.

Pada kesempatan itu, Pius mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK RI untuk segera ditindaklanjuti Penjabat Gubernur Papua Barat dan jajarannya dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan ini diserahkan.

“Kami juga meminta agar pimpinan dan anggota  DPR Papua Barat untuk ikut memantau penyelesaian tindak lanjut pemerintah daerah dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” pesannya.

Mengakhiri laporannya, Pius berharap pada tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat pengangguran.

“Salah satu yang menjadi poin pentingnya adalah capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini kurang sempurna, jika tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat,” tandasnya.

KENN

Exit mobile version