as
as
as

Rettob Tanggapi Soal Salinan Surat Pemberhentian Dirinya, Begini Isi Pernyataannya

IMG 20230615 WA0009

Koreri.Com, Timika – Beberapa waktu belakangan ini, kabar pencopotan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob heboh di kalangan publik di wilayah itu menyusul pemberitaan oleh salah satu media lokal setempat lengkap dengan pernyataan Kapuspen Kemendagri RI.

Setelah sekian lama tak berkomentar soal kabar itu, Johannes Rettob akhirnya memberi tanggapan resmi terkait salinan surat pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika yang beredar di laman media sosial warga Timika.

as

Berikut petikan langsung pernyataan Bupati JR dalam voice rilis yang diterima awak media, Kamis (15/6/2023).

Menanggapi situasi dan kondisi Timika akhir-akhir ini pasca beredarnya Surat Keputusan Mendagri terkait pemberhentian saya sebagai Wakil Bupati maka saya menanggapi beberapa hal sebagai berikut,

Pertama, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, Kabupaten Mimika ada di negara Indonesia yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan sehingga semua yang diputuskan, dibijaki, dan dilaksanakan harus dengan aturan-aturan, dengan norma-norma dengan etika juga sesuai dengan standar operasi prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Saya sebagai Wabup dipilih oleh rakyat dan menjalankan pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Mimika berdasarkan Surat Keputusan Mendagri.

Saya juga dengan keputusan tersebut sesuai dengan norma-norma dan SOP serta etika pemerintahan saya menerima SK tersebut dari Kemendagri langsung dan diserahkan langsung kepada saya sebelum dilantik atau ditugaskan secara resmi, pakai tanda terima, sesuai dengan norma dan etika yang berlaku. Sehingga SK pemberhentian saya sebagai Wabup yang beredar saat ini di media sosial atau oleh oknum-oknum tertentu, dicopy, dan dibagi-bagi kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya, menurut saya tidak sesuai dengan etika pemerintahan, tidak sesuai dengan standar operasi prosedur, tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

Secara etika pemerintahan, secara resmi saya sebagai subyek hukum didalam SK tersebut seharusnya resmi menerima SK tersebut sekaligus menginformasikan pengganti saya juga dalam bentuk Surat Keputusan ataupun surat tugas dan dilaksanakan sesuai norma dengan etika pemerintahan, ada tanda terima, ada dokumentasi dan lain-lain.

Sehingga sampai saat ini saya anggap tidak ada SK tersebut, tetapi andaikan surat keputusan itu katakanlah saya diserahkan secara resmi, saya menerimanya dengan aturan dan etika-etika birokrasi dan aturan pemerintahan, tetap saja SK tersebut tidak bisa dilaksanakan dan dieksekusi.

Saya tidak bicara terkait dasar SK tersebut, saya juga tidak bicara terkait dengan poin-poin SK tersebut atau kelemahan-kelemahan yang ada didalam SK tersebut, tetapi saya bicara terkait dengan asas legalitas, karena SK tersebut melanggar dan bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama dan hak untuk tidak dituntut dimana SK tersebut berlaku surut.

SK tidak boleh berlaku surut karena atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ini bunyi undang-undang dan ini tafsiran dari undang-undang. Jadi secara aturan SK tersebut juga tidak boleh berlaku surut, kalau tidak boleh berlaku surut maka SK tersebut tidak bisa dieksekusi dan juga tidak bisa dilaksanakan, ini karena melanggar asas legalitas.

Berdasarkan data, SK tersebut yang beredar ditetapkan tanggal 29 Mei 2023, berlaku surut mulai tanggal 9 Mei, beredar dan diketahui umum tanggal 13 Juni. Atau katakanlah misalnya saya terima SK tersebut di tanggal 1 Juni 2023 ya kita tidak bisa laksanakan, walaupun SK itu ada tetapi ujungnya bagaimana ibu pejabat gubernur melakukan eksekusi ini karena SK ini melanggar asas legalitas.

Pemerintah tidak boleh kosong, pertanyaan tentang jalannya pemerintahan mulai tanggal 9 Mei sampai SK itu beredar atau SK itu diterima terkait kebijakan pemerintahan, terkait keuangan, terkait kepegawaian dan lain-lain siapa yang mau bertanggungjawab? Apakah Mendagri? Ataukah Pemerintah Provinsi Papua Tengah? Apakah Gubernur Papua Tengah ataukah saya sebagai plt Bupati? atau orang yang mengganti saya sebagai pelaksana? Ini pertanyaannya. Dan saya tidak mau disalahkan kemudian, atau efek yang terjadi dari pelaksanaan SK tersebut menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Saya berharap semua masyarakat melihatnya dari sudut pandang yang benar, dari sudut pandang etika pemerintahan, dari sudut pandang norma-norma yang berlaku dan dari sudut pandang aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mimika, saya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika sampai hari ini. Saya tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti biasa dan lain-lain.

Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika, kita jangan terprovokasi, kita tetap jaga, kita tetap tenang, kita tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepada ASN saya sampaikan agar tetap melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan demi pelayanan masyarakat, kegiatan-kegiatan kita sudah terlambat, sedikit lagi kita sudah masuk dalam semester yang kedua, daya serap keuangan kita sangat rendah.

Untuk itu saya berharap semua mulai bekerja secara serius, tidak berpikir apapun, tidak terprovokasi dan tidak terpengaruh oleh apapun sebagai profesional ASN dan kalian tetap melaksanakan tugas-tugas seperti biasa.

Kepada Forkopimda dan TNI/Polri, mari kita tetap jalan bersatu, tidak terpecah belah sesuai dengan tupoksi masing-masing, kita semua jaga Kabupaten Mimika agar aman, damai untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat kabupaten Mimika dalam rangka kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika.

Saya sebagai Plt Bupati Mimika tetap melaksanakan tugas, saya tidak berhalangan sementara, saya sehat, saya tidak ditahan dalam proses hukum, dan tetap melaksanakan tugas-tugas saya sebagai Bupati Mimika dimana saat ini saya ada di luar daerah karena melaksanakan tugas mulai dari menerima penghargaan di Kementerian Kesehatan, mengikuti kegiatan Penas di Padang. Saya juga mengikuti rapat dengan seluruh wakil kepala daerah Indonesia di Solo, saya juga mengikuti kegiatan rapat bersama tim dengan Menteri Investasi tim pak Bahlil, saya juga mengikuti dan melakukan evaluasi Smart City untuk mempertahankan Mimika sebagai Smart City Indonesia di Surabaya.

Terkait dengan proses hukum saya yang saat ini berada dalam ranah yudikatif sehingga sebagai warga negara Indonesia saya tetap kooperatif dan tetap menjalankan semuanya dan mengikuti semua proses hukum ini dengan baik.

Masyarakat Mimika tahu persis kasus ini, dimana kasus ini sudah didakwakan untuk yang kedua kali dengan tuduhan dan dakwaan yang sama, dimana semua masyarakat tahu dan saya merasakan bahwa sangat kelihatan dipolitisasi dan dikriminalisasi.

Terkait dengan Undang-undang 23 tentang Pemda, terkait pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pasal 83 ini juga sedang diuji dan disidang di Mahkamah Konstitusi dalam rangka yudisial review, karena kalau disimak dengan baik, pasal dan ayat ini dapat sangat berbahaya dan dapat dipakai oleh siapa saja, aparat hukum, dan lain-lain, kelompok-kelompok tertentu sebagai dasar dan upaya kepentingan politik.

Hal ini juga sudah disampaikan ke Kemendagri agar Kemendagri dalam mengambil semua keputusan yang terkait dengan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar dipending untuk sementara jika tidak ditahan dan berhalangan sementara, karena pasal ini sementara lagi diuji. Karena pasal ini bukan saja terhadap saya tetapi untuk semua kasus di Indonesia terkait dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mari semua pihak kita hargai proses hukum yang sementara berjalan baik di Pengadilan Negeri Jayapura maupun yang sementara berlangsung di Mahkamah Konstitusi sampai keputusan semuanya inkrah.

Yang terkait dengan penyerahan secara resmi SK tersebut saya kasih contoh pada saat saya dan pak bupati menerima SK sebagai bupati dan wakil bupati, itu kami dipanggil ke Kemendagri dan kemudian diserahkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah pada saat itu. Sehingga betul-betul resmi dan kemudian betul-betul disampaikan.

Begitu pula terkait dengan waktu saya diangkat sebagai Plt Bupati Mimika, inipun saya menerima secara resmi, diserahkan secara resmi baik oleh Kemendagri maupun juga oleh gubernur Papua pada saat itu dan kemudian melaksanakan tugas juga sesuai dengan aturan-aturan yang ada.

Jadi itu catatan-catatan yang dimaksud, tidak ada SK yang sifatnya apalagi kepala daerah yang seperti begini tidak mungkin kan diserahkan di pinggir jalan atau di restoran atau dimana saja, ini kan tidak benar soal begini.

RIL

as

as