Koreri.com, Ambon – Aksi tak terpuji yang dilakukan oknum aparat keamanan terhadap warga sipil kembali terjadi di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Faisal Seknun (29) pemuda asal Kepulauan Kei, Kabupaten Maluku Tenggara jadi sasaran penganiayaan brutal sejumlah oknum anggota Brimob Polda Maluku di kawasan Terminal Transit Passo.
Sebagaimana informasi yang diperoleh media ini, Sabtu (17/6/2023), tindakan penganiayaan itu bermula saat sekelompok pemuda dan masyarakat melakukan aksi damai menuntut aparat kepolisian menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Negeri Tial hingga menyebabkan tiga pemuda jadi korban.
Salah satunya, Fajrul Rahman Seknun (21) warga asal Kepulauan Kei dilaporkan meregang nyawa akibat luka bacokan.
Menyikapi itu, pemuda dan masyarakat Kei Maluku Tenggara di Kota Ambon ini kemudian melakukan aksi damai mendesak pihak Polda Maluku untuk segara menangkap dan menahan pelaku pembacokan yang terjadi di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (17/6/2023).
Terkait insiden penganiayaan itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat kemudian meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, bermula dari aksi oleh sekelompok orang di Passo yang dilakukan seolah-olah adalah aksi damai padahal itu tidak benar.
Karena yang dilakukan sekelompok orang tersebut adalah malah menutup jalan bahkan melakukan aksi sweeping terhadap penumpang yang berasal kawasan lokasi pembacokan sebelumnya.
“Sebelumnya sudah disampaikan kepada mereka (kelompok aksi) bahwa pelaku kejahatan sudah ditangkap. Tetapi mereka tidak terima dengan hal itu lalu melakukan aksi Sabtu (17/6/2023) kemarin itu,” terangnya saat ditemui Koreri.com, Senin (19/6/2023).
Ditegaskan Ohoirat, aksi menutup jalan hingga melakukan sweeping terhadap orang tertentu merupakan perbuatan melanggar aturan sehingga dari pihak Polda Maluku melakukan tindakan hukum di sana.
“Kegiatan Kepolisian disana adalah dengan cara membubarkan,” tegasnya.
Kendati demikian, Ohoirat memastikan pihaknya juga tidak mentolelir tindakan berlebihan yang dilakukan oknum aparat Kepolisian saat membubarkan aksi.
“Kalaupun ada tindakan yang berlebihan dari pada itu, ya … nanti kita lihat. Silahkan dilaporkan, nanti kita proses apakah tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian ini melebihi dari pada ketentuan dan itu merupakan sesuatu yang melanggar hukum, maka nantinya kita akan proses juga,” janjinya.
Putra asal Kepulauan Kei ini menegaskan pula, bahwa intinya tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri.
“Apalagi kita juga ikut berduka karena kita punya keluarga yang meninggal disana. Kemudian juga proses hukum sudah berjalan dan tersangka sudah tertangkap. Jadi tidak perlu untuk kita mengambil tindakan-tindakan ekstra yang akhirnya mengakibatkan terjadinya, kejadian-kejadian yang kita tidak inginkan bersama,” tegasnya.
Kombes Roem juga mengimbau kepada basudara semua agar menyerahkan penanganannya kepada penegak hukum.
“Kalau kita buat pelanggaran hukum dan dibalas dengan pelanggaran hukum maka kita sama-sama akan dipidana,” imbaunya.
Terkait penganiayaan Seknun oleh oknum Brimob Polda Maluku, Kombes Roem mengaku belum mengetahui secara jelas namun diinfokan yang bersangkutan luka akibat dipukul oknum Anggota Brimob sebagaimana yang diberitakan.
“Tentunya kalau pelapor (korban, red) melaporkan kejadiannya, kemudian ada saksi-saksinya baru diusut dan kita selidiki. Siapa yang melakukan itu dan kenapa sampai melakukan itu,” sambungnya.
Sementara berkaitan dengan aksi pembacokan di Tial, Kabid Humas menjelaskan salah satu tersangka telah ditangkap dan telah rilis.
“Yang satu lagi kita sudah jadikan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Harapan kami, agar pelaku bisa menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Untuk itu, Kombes Roem kembali menyampaikan harapannya kepada masyarakat.
“Saya berharap setiap ada kejadian yang terjadi di lapangan, jangan kita main hakim sendiri. Karena dengan main hakim sendiri, itu juga suatu pelanggaran atau perbuatan pidana. Dan pada akhirnya semua yang terlibat di dalam akan kami pidanakan,” pungkasnya.
BKL