as
as
as

Soal Rencana Pergantian Dirinya, Ini Upaya Perlawanan Hukum Rettob

IMG 20230620 WA0012

Koreri.com, Timika – Informasi soal Plt Bupati Mimika Johannes Rettob akan diberhentikan sementara waktu dan diganti seorang Penjabat (Pj) kembali beredar luas.

Jadwal pelantikan pun sebagaimana surat yang beredar di jagad maya telah ditentukan pada 20 Juni 2023 pukul 15.00 Wit.

as

Pelantikan ini juga bertepatan dengan sidang lanjutan kasus pembelian pesawat dan helikopter Pemda Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (20/6/2023) dan akan dilakukan langsung Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.

Kaitannya dengan fakta tersebut, Kuasa Hukum Viktor Samuel Tandiasa SH, MH merespon serius.

“Undangan pelantikan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk terlalu terburu-buru dan dapat menimbulkan permasalahan baru (bukan solusi) atas permasalahan pemerintahan di Kabupaten Mimika, ” nilai.

Menurut Tandiasa, tidak ada urgensi melakukan pemberhentian sementara di Kabupaten Mimika, apabila kita melihat kondisi plt Bupati Mimika yang masih menjalankan pemerintahan dengan sangat baik.

“Tidak ada alasan yang mendasar untuk dilakukan pergantian kepemimpinan di Mimika, mengingat pada proses dakwaan pertama, Plt Bupati tetap menjabat dan menjalankan pemerintahan dengan baik, sementara dalam dakwaan yang kedua Plt Bupati juga tidak ditahan, artinya ada kondisi yang sama, ” tegasnya.

Terkait dengan dasar hukum pemberhentian sementara yang dijadikan dasar Mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara menurutnya, lebih bijaksana apabila dibatalkan atau ditunda sampai Mahkamah Konstitusi memberikan putusan.

“Karena sebagai informasi, pada tanggal 19 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan pengujian Pasal 83 UU Pemda dengan nomor perkara 60/PUU-XXI/2023, ” cetus Tandiasa.

Dalam persidangan tersebut, pihaknya meminta agar MK secepatnya memberikan putusan sela.

“Dan Majelis Hakim Konstitusi menyambut positif atas permintaan kami. Sehingga dalam waktu secepatnya kami akan memasukan perbaikan permohonan agar MK dapat segera memberikan putusan sela,” tegasnya dengan permintaan putusan sela : _”menunda pemberlakuan Pasal 83 UU Pemda khusus bagi kepala daerah/kepala daerah (Plt) yang tidak dilakukan penahanan dan tidak sedang menjalani penangguhan penahanan”.

RIL

as

as