Terdakwa “Cacat Mental” Tak Gubris Hakim dan JPU di Sidang Perdana,

Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Fakta Janggal

IMG 20230619 WA0005
Yohand Wattimuri (71) pria yang memiliki keterbelakangan mental sejak lahir saat ini menjadi terdakwa atas kasus dugaan Penganiayaan yang telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/6/2023)

Koreri.com, Ambon – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Yohand Wattimuri (71) resmi berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon, Senin (19/6/2023).

Yohand Wattimuri selaku terdakwa dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ambon.

Singkatnya, sesuai pantauan di lapangan, sidang tak berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan tersangka tak menggubris Majelis Hakim maupun JPU.

Tersangka dalam sidang tersebut hanya asyik dengan dunianya sendiri. Ia terus memarahi pelapor bahkan meminta pulang.

Hal ini tentu bukan sesuatu yang mengejutkan karena sebagaimana pengakuan keluarga dan warga sekitar tempat tinggalnya bahkan berbagai sumber yang ditemui, tersangka diketahui telah mengalami gangguan mental sejak lahir dan sering kali bertindak di luar kewajaran akibat terganggu kejiwaannya (gila, red).

Kuasa Hukum Terdakwa, Djidon Batmamolin kepada media ini, Selasa (20/6/2023) membenarkan kondisi yang terjadi saat di persidangan berlangsung.

“Ketika klien kami diberikan pertanyaan baik oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, beliau tidak merespon. Karena memang kondisi beliau seperti begitu dan sudah cacat mental sejak lahir,”  ungkapnya.

Kuasa Hukum kemudian menunjukkan bukti surat keterangan dari Ketua RT.001/RW02 Kelurahan Mangga Dua yang menyatakan bahwa Yohand Wattimuri mengalami keterbelakangan mental sejak lahir.

“Jadi kata kasarnya beliau ini gila sehingga keterangan yang disampaikan saksi itu tidak relevan. Buktinya saat pertanyaan hakim, beliau hanya duduk nonton saja dan Jaksa juga demikian. Sehingga waktu giliran kami selaku kuasa hukum tidak bertanya lagi karena sebelumnya kami sudah melakukan komunikasi dan memang kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan beliau terkait dengan kasus ini. Intinya, benar-benar orang ini (terdakwa, red) kategori gila,” bebernya.

Menyikapi kondisi ini, Djidon bakal meminta kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan pekan depan agar terdakwa diperiksa kejiwaannya terlebih dahulu di Rumah Sakit Khusus Kejiwaan.

“Kami akan minta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk terlebih dahulu memeriksa kejiwaan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa untuk membuktikan klien kami ini gila atau tidak,” tegasnya.

Djidon juga menyoroti langsung kinerja Kepolisian dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease yang menyodorkan kasus tersebut.

“Semestinya polisi dalam hal ini penyidik dia sudah harus mengambil langkah-langkah ketika Yohand Wattimuri diperiksa pertama sebagai saksi, kemudian naik status sebagai tersangka maka disitu sudah ditemukan fakta-fakta bahwa dia (Yohand Wattimuri) itu gila,” sorotnya.

Untuk itu, selaku Kuasa Hukum Terdakwa, Djidon meminta Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyikapi fakta ini.

“Kami sebagai Kuasa Hukum, meminta Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp. Lease agar segera menyikapi penanganan yang dilakukan para anak buah ini, serta evaluasi ulang terkait dengan kinerja penyidiknya. Supaya kasus seperti begini harus diselesaikan secara kekeluargaan saja,” pintanya.

Djidon juga pada kesempatan itu menyoroti sejumlah fakta yang dinilainya janggal. Salah satunya soal hasil visum.

“Kalau dilihat dari hasil visum, sesuai dengan analisa saya itu tidak wajar. Masa orang yang sudah berumur 71 tahun dan sakit-sakitan, pukul korban sampai babak belur? Itu menurut saya, jelas-jelas fakta rekayasa kasus,” bebernya.

“Bahkan terdakwa yang usia 71 tahun saja kata kerasnya angin tiup, kena saja bisa rubuh, tapi bisa pukul korban sampai seperti begitu. Saya tidak yakin itu perbuatan dia,” sambungnya sambil tertawa.

Djidon juga membeberkan berbagai kejanggalan dalam persidangan kemarin.

“Pertanyaan hakim dan jaksa itu dia tidak jawab, sehingga kami tidak perlu lagi bertanya. Karena sebelumnya kami berkomunikasi dengan beliau saja sudah susah. Dia hanya marah-marah kepada si orang pelapor itu,” bebernya lagi.

Maka selaku Kuasa Hukum Yohand Wattimury, Djidon mengaku sangat meragukan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Polisi.

“Karena orang gila masa bisa kasih keterangan seperti begitu, sementara dalam persidangan saja tidak relevan,” herannya.

Fakta lainnya, dalam sidang, JPU memperlihatkan foto dari korban atau pelapor.

“Saya meragukan foto itu. Makanya kondisi bapak seperti itu bisakah dia memukul orang sampai babak belur begitu. Ini tanda tanya besar buat saya dan saya meragukan terkait dengan bukti itu. Kemarin juga  diperlihatkan foto dan pisau, tapi pisau kami minta dibuktikan namun tidak ada,” bebernya lagi.

“Mengingat kasus sudah digelarkan maka JPU wajib sesuai dengan hukum acara itu, membuktikan. Kenapa dia tidak bawa? Dengan alasan nanti persidangan berikutnya baru bawa. Waduh, kami meragukan bukti-bukti itu,” herannya semakin tak habis pikir.

Untuk itu, Djidon kembali mendesak Kapolda Maluku serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang warga Mangga Dua yang kabarnya dalam kondisi cacat mental sejak lahir diduga jadi korban rekayasa kasus yang dilakukan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Warga dengan kondisi gangguan mental ini diketahui bernama Yohand Wattimury alias Yoce yang kini berusia 71 tahun.

Sebagaimana tertulis dalam bukti surat perintah penahanan yang diterima redaksi, pria yang oleh keluarganya biasa disapa Opa Yohand ini diduga oleh Polisi melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Surat tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Kompol Beni Kurniawan, SH, SIK, MA  tanggal 20 April 2023.

Pelapor atau korban dalam kasus ini adalah warga Mangga Dua berinisial EP dan istrinya yang tak lain masih tetangga pelaku.

BKL