Koreri.com,Manokwari– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat mengupdate perkembangan hasil masa perbaikan dokumen baik bakal calon (Balon) DPD RI dapil Papua Barat dan juga bacaleg partai politik.
Tahapan perbaikan verifikasi administrasi dari tanggal 24 Juni sampai 9 Juli 2023, hingga Kamis (6/7/2023) verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat dan Bacaleg 18 partai politik sudah mengalami peningkatan.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos didampingi komisioner KPU Abdul Halim Sidiq dalam press release melalui zoom kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Dijelaskan Paskalis bahwa untuk 12 balon anggota DPD RI dapil Papua Barat semuanya sudah menyerahkan dokumen perbaikan KPU Papua Barat sebelum batas akhir tahapan.
“Tepatnya hari ini Kamis 6 Juli 2023 pukul 16.16 WIT 12 bakal calon anggota DPD RI sudah seratus persen memenuhi syarat dan menyerahkan kembali dokumen perbaikan ke KPU Papua Barat,” kata Paskalis Semuanya.
12 bakal calon anggota DPD-RI tersebut yakni Abdullah Manaray, Filep Wamafma, Adolof Fonataba, Jeferson Jemi Liunsanda, Yance Samonsabra, Zakarias Fenetiruma, Abraham Ramar, Samad Rumalolas, Suyanto, Rudolf Tondok, dan Lamek Dowansiba.
Sementara untuk 18 partai politik ditegaksan KPU Papua Barat bahwa belum ada yang memenuhi syarat alias semua syarat bakal calon legislatinya mengalami perbaikan.
Namun empat hari menjelang batas masa perbaikan dokumen syarat calon baru 7,7 persen bacaleg yang mengembalikan dokumen perbaikannya, sedangkan 92,3 persen yang belum kembalikan dokumen perbaikan.
Bacaleg DPR Papua Barat sebanyak 584 orang tersebar di 5 daerah pemilihan (Dapil) namun 92,3 persen belum melengkapi dokumen perbaikan.
KPU Papua Barat telah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan surat edaran nomor 661 tanggal 26 Juni 2023 untuk menyiapkan waktu dalam rangka perbaikan dokumen bakal caleg.
“Bahwa sampai dengan tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIT kemudian proses pengembalian dokumen perbaikan secara kolektif dan juga kriteria caleg orang meninggal, pindah dapil, mengundurkan diri masi di ruang yang sama untuk diperbaiki, pengajuan dokumen perbaikan tetap mendapat persetujuan dari DPP Partai politik,” ujarnya.
KPU Papua Barat akan menggelar rapat pleno perbaikan dokumen balon anggota DPD RI dan Bacaleg DPR Papua Barat setelah tanggal 9 Juli 2023.
KENN
























