as

6 Orang Diamankan dalam 2 Kasus Penganiayaan di Manokwari, Terancam 9 Tahun Bui

Polresta Manokwari Tahan 6 Pelaku Penganiayaan
Kapolresta Kombes Pol. Rivadin Benny Simangungsong, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H, Kasat Lantas IPTU Subhan Ohoimas, S.H dan Kasat Intel IPTU Laturi menggelar konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Papua Barat, Minggu (9/7/2023) / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari resmi menahan empat orang yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang bapak (HS) dan anaknya berinsial NS (18) berstatus pelajar di Jalan Pahlawan Manokwari, Sabtu (8/7/2023).

Ke empat pelaku yang ditahan di Polresta Manokwari masing-masing MLW alias A (22) kelahiran 12 Juli 2000, GY alias G (18) kelahiran 7 Mei 2005, WB alias W (19) kelahiran 1 Desember 2002 dan RGA alias D (19) kelahiran 28 Desember 2002.

Ke empat pelaku tersebut beralamat di Sanggeng Manokwari.

Selain keempat pelaku penganiayaan bapak dan anak, polisi juga mengamankan dua pelaku berinisial PS alias P dan PD alias M yang menganiaya dua anggota Propam Polresta Manokwari di hari yang sama.

Diketahui penganiayaan oleh keempat pelaku terhadap dua korban memicu kericuhan di Kota Manokwari hingga terjadi pembakaran satu unit kendaraan roda empat.

Ke empat pelaku akhirnya menyerahkan diri melalui keluarganya ke Polresta Manokwari.

“Tadi malam sampai pukul 03.00 Wit kami menunggu, kemudian para pelaku diantar keluarga, karena kami telah memberikan statemen atau deadline kepada keluarga para pelaku apabila tidak diserahkan maka kami akan menangkap, dan kini telah diserahkan,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, S.I.K., M.Si dalam press conference kepada wartawan di Mapolresta Manokwari, Minggu (9/7/2023).

Kapolresta yang didampingi Kasat Reserse AKP Nirwan Fakaubun, Kasat Intel IPTU Laturi dan Kasat Lantas IPTU Subhan S Ohoimas menjelaskan, bahwa kejadian di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Manokwari dan Kantor Discapil Manokwari menimpa korban bapak dan anak yang pagi itu ingin membeli daging babi di lapak jalan antara kedua kantor tersebut.

Menurut Kapolresta, kejadian pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIT bermula ke empat pelaku dari Sanggeng ke tempat acara di Showi sebelumnya telah membawa minuman keras jenis cap tikus dua botol sedang. Kemudian para tersangka berangkat menggunakan kendaraan roda dua dan berboncengan hingga tiba di tempat acara sekitar pukul 01.30 WIT.

“Pada pukul 05.30 with acara selesai dan keempat pelaku segera pulang kembali ke Sanggeng. Saat sesampainya di tempat jual daging babi tepat di Jalan lorong antara kantor kantor Pengadilan Negeri Manokwari dan Kantor Discapil Manokwari, para  pelaku meminta daging babi kepada penjual di lapak yang ketiga. Oleh penjualnya diberikan, hanya lemaknya,” terangnya.

“Kemudian ke empatnya pindah ke lapak sebelah meminta yang daging. Setelah diberikan, datanglah dua korban yaitu anak dan bapaknya yang hendak membeli daging babi juga,” sambung Kapolresta.

Setelah keduanya turun dari mobil menuju ke tempat jualan daging, saat itu ada pelaku yang memutar balik motornya ke arah jalan menuju ke korban anak dan bapak lalu main gas-gas motor di depan korban anak dan bapak tersebut.

“Saat itu terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku. Korban sempat bertanya kenapa? Kemudian pelaku NS dan MLW berlari menuju korban dan memukul korban, dan kejar kejaran sampai terjadi kepala bagian belakang dan telinga korban terkena potong pisau pelaku,’’ jelas Kapolresta.

Perkelahian antara pelaku dan korban terjadi hingga ke depan Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Dan kedua korban menyelamatkan diri ke arah Wosi dan meninggalkan kendaraan tidak jauh dari tempat penjualan babi, dan keempat pelaku kembali ke rumah.

‘’Perbuatan peara pelaku diancam dengan pasal 170 KUH Pidana yaitu dengan ancaman hukuman penjara sembilan (9) tahun,” tegasnya.

Kemudian terungkap pula bahwa GY alias G juga merupakan pelaku pembakaran mobil milik korban dan kini termasuk yang telah diamankan ke Polresta Manokwari.

Selain keenam tersangka dalam dua kasus penganiayaan pada kejadian yang sama, Polresta Manokwari juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat tajam pisau panjang.

KENN