as
as

Tujuh Anak Dibawah Umur Diringkus Saat Pesta Ganja Berstatus Tersangka

IMG 20230830 WA0008 1
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong,S.I.K.,M.Si memimpin press release pengungkapan kasus tindakan pidana umum dan Narkoba di Polresta Manokwari, Rabu (30/8/2023).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus tujuh anak dibawa umur saat berpesta nakotika golongan satu jenis ganja di sebuah kawasan di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Dari tangan 7 anak dibawa umur yang sudah berstatus tersangka itu didapati barang bukti narkoba jenis ganja sisa pemakaian seberat 0,95 gram.

as

Kasat Narkoba Polresta Manokwari IPTU Lukas Rosihol merincikan 7 tersangka itu diantaranya 3 orang berstatus pelajar SMK, 3 orang berstatus pelajar SMP dan satu orang lainnya anak putus sekolah.

“Mereka telah kita amankan, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan rehabilitasi mengingat mereka masih dibawah umur dan bertindak sebagai pengguna,” ujar Kasatnarkoba kepada awak media saat dikonfirmasi usai konferensi pers, Rabu (30/8/2023).

Selain pengguna kata Kasat, jajarannya juga mengamankan satu orang bandar ganja berinisial THA yang belum lama ini di ciduk di seputaran Pelabuhan Manokwari.

“Untuk THA, kami dapati 1,26 kg ganja kering siap edar. Barang itu kiriman dari Jayapura melalui jalur laut dengan menumpangi kapal,” terangnya.

Sementara itu, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, SI.K., M.Si mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara yang sudah ditangani jajarannya.

Dia lalu mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan kepada anak-anak agar mereka tidak terjerumus pada pergaulan yang dapat membawa mereka ke ranah pidana.

Selain kasus narkoba, Polresta Manokwari juga mengungkap kasus pidana umum diantaranya penganiayaan 5 kasus, curanmor 2, pencurian biasa 1, penipuan 1, penggelapan 2, curas 1, pemalangan 1, judi togel 2 dan cabul anak 1 kasus.

KENN

as