Koreri.com, Jayapura – Sejumlah fakta terungkap dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Cesna Caravan dan Helikopter Airbus milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air, Silvi Herawaty yang digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Provinsi Papua sejak Mei 2023 lalu.
Total sebanyak 28 saksi fakta yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga persidangan pada 18 Juli 2023.
Faktanya, tidak ada keterangan saksi yang membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika usulan Bupati nonaktif Eltinus Omaleng sejak 2014 lalu.
Terhadap hal itu, Jubir Tim Kuasa Hukum Terdakwa Iwan Niode, SH, MH menyampaikan tanggapannya.
“Bahwa justru semua keterangan saksi ini sudah mengerucut sesuai dengan apa yang kami harapkan dan inginkan. Karena bicara korupsi itu berkaitan dengan kerugian negara dan kita sudah bisa membuktikan bahwa ini tidak ada kerugian Negara,” ungkapnya.
Menurut Iwan, sudah sangat jelas dan terbukti secara terang-benderang selama berlangsungnya sidang bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter ini.
“Proses pembelian pesawat ini sudah sesuai dengan aturan main, Perpres dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan itu sudah terbukti dalam semua keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Iwan mencontohkan, dalam keterangan salah satu saksi soal temuan BPK Rp21 Miliar.
“Itu kami sudah perlihatkan bahwa ada perjanjian hutang piutang dan itu berlaku sampai 2026. Artinya bahwa antara Pemda Mimika dan PT Asian One Air terikat pada perjanjian pertama. Kemudian juga bicara soal Rp49 Miliar, di mana helikopter sekarang ada dalam penguasaan Pemda Mimika dan ada di hanggar serta tidak kemana-mana dan tidak dilelang,” bebernya.
“Jadi ketika bicara kepemilikan itu, kita bicara potensi dan korupsi. Tidak boleh potensi karena kerugiannya itu riil sementara dalam kasus ini tidak ada karena dari kita punya pembuktian selama ini dua unsur ini tidak ditemukan. Jadi secara umum saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memberatkan terdakwa,” tandasnya.
Diketahui, ada dua saksi fakta yang tidak bisa hadir dalam persidangan dan keterangannya dianggap sudah dibacakan meskipun belum dibacakan yaitu Kepala Bea Cukai Pekanbaru dan Joko Irawan.
“Malah saya katakan kalau Joko Irawan hadir, dia justru akan membuka kasus ini secara terang- benderang. Sayang sekali dia tidak hadir, tapi tidak apa-apa. Joko Irawan ini kebetulan pada waktu itu bersama klien kami pak John Rettob terlibat langsung didalam kajian teknis dan semua proses dalam pengadaan pesawat ini dia terlibat langsung,” sambungnya.
Iwan pun mengaku optimis terhadap perkara ini.
“Kita akan lanjut pada pemeriksaan Saksi Ahli Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis 20 Juli 2023. Nanti kita tunggu saja apa yang terjadi pada hari Kamis di ruang sidang? Kita juga dari tim hukum terdakwa akan menghadirkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta dan itu akan mempertegas posisi kasus ini pada jalur yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Raymond Biere menjelaskan tim JPU berencana menghadirkan 6 Saksi Ahli pada persidangan 20 Juli 2023 mendatang.
“Kita tidak tahu kesibukan para Saksi Ahli tapi yang jelas akan kita hadirkan para ahli untuk diperiksa dalam persidangan ini,” jelasnya.
Disinggung soal apakah ada ahli pidana? Raymond mengaku belum mengetahui itu.
“Kita belum tahu namun yang pasti ada 6 orang Ahli dan kita juga belum bisa pastikan siapa yang datang. Karena memang kesibukan dan keadaan para ahli yang kita tidak bisa paksakan. Tapi yang pasti ahli yang hadir kita bisa minta keterangan dan diperiksa di persidangan,” tandasnya.
Ditanyakan soal bagaimana dengan para Saksi Fakta yang sudah dihadirkan selama persidangan ini? Raymond tak berkomentar soal itu.
“Ada yang sudah memberi jawaban dan ada yang belum (saksi ahli) memberi jawaban. Beliau-beliau ini juga melihat kondisi berhubung libur panjang dan tiket pesawat juga agak susah,” pungkasnya.
SAV