Koreri.com, Biak – Dugaan penyalahgunaan dana desa/kampung di Kabupaten Biak Numfor kembali dilaporkan ke institusi penegak hukum setempat.
Kali ini, laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan tersebut secara resmi telah dilayangkan perwakilan Masyarakat Kampung Mambesak ke Kepolisian Resort Biak pada 11 Mei 2025 lalu.
Adapun pelaporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Triwulan I 2025.
Kaitannya dengan pengaduan tersebut, Perwakilan Masyarakat Kampung Mambesak mendatangi LBH KYADAWUN Biak pada Selasa (3/6/2025) guna meminta pendampingan hukum atas kasus dugaan penyelewengan anggaran yang dilaporkan ke Polres Biak.
Pelapor masing-masing Paulus Arwimbar dan Mateus Kafiar yang mengatasnamakan Relawan MARKUS – JIMMY ini memutuskan mengadukan persoalan ini karena menindak lanjuti, Surat Edaran Bupati Biak Numfor tertanggal 29 April 2025 tentang penggunaan dana desa yang kurang maksimal.
Dalam surat pengaduannya, Pelapor mendasari laporannya karena adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Kampung Manbesak Distrik Biak Utara.
Yaitu tentang adanya Indikasi Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 Tahap I diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh aparatur pemerintahan Kampung dan mantan Kepala Kampung.
Pelapor mendasari pengaduannya dengan beberapa fakta lapangan yaitu,
Indikasi Penyalahgunaan Anggaran di Tahun 2024 :
1.Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) bekerja sama dengan mantan kepala kampung untuk menjual satu unit POM Mini (POMPA BENSIN).
2.Mantan Kepala Kampung mengambil satu unit mobil pick-up Suzuki milik BUMDES untuk dipakai secara pribadi tanpa penjelasan kepada masyarakat dengan alasan bahwa mobil tersebut adalah bonus/hadiah dari tempat belanja.
3.Realisasi penggunaan Dana Desa sebesar Rp423,874,00 yang tidak transparan kepada masyarakat kampung.
Indikasi Penyalahgunaan Anggaran di Tahun 2025 :
1.Realisasi penggunaan dana desa tahun 2025 tahap I pada tanggal 10 Mei 2025 tidak transparan pada masyarakat Kampung Mambesak.
2.Pengelolah Aset Desa tidak tertata rapih terbukti dengan tidak adanya peraturan desa tentang Aset Desa.
3.Setelah realisasi BLT LANSIA dan KETAHANAN PANGAN pada hari sabtu, 10 Mei 2025 mantan desa bersama bendahara dan sekretaris kampung menuju kota Biak guna membayar utang mantan desa.
Atas berbagai dugaan tersebut, pelapor meminta kepada Kapolres Biak Numfor melalui Unit Tindak Pidana Korupsi untuk memeriksa pengelolaan dana desa di Kampung Mambesak TA 2024 dan Tahun Anggaran 2025 tahap I sebagai langkah hukum atas laporan masyarakat.
Pelapor berharap pengaduan ke Polres Biak dapat segera ditindaklanjut sesuai aturan yang berlaku.
Semua itu, demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Kampung Mambesak.
Sementara itu, Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH membenarkan Perwakilan Masyarakat Kampung Mambesak mendatangi pihaknya pada Selasa (3/6/2025).
Kedatangan perwakilan masyarakat Kampung Mambesak ini adalah untuk meminta pendampingan hukum atas kasus dugaan penyelewengan anggaran yang dilaporkan ke Polres Biak.
“Untuk itu, kami dari LBH KYADAWUN meminta penegak hukum di Polres Biak dapat segera menindaklanjuti proses ini sehingga dugaan Penyalahgunaan dana desa ini dapat diungkap dan diproses sesuai aturan. Karena pelapor butuh kepastian hukum dari proses ini,” pungkasnya.
RED





























