Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsiĀ pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Klas IA Jayapura, Papua, Selasa (25/7/2023).
Sidang dengan agenda mendegar pendapat saksi ahli dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingiĀ Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH dimulai pukul 14.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT.
Sidang dilakukan secara online (Zoom) karena ketiga saksi ahli berada di luar Jayapura.
Juru bicara tim kuasa hukum, Iwan Niode, mengatakan dua saksi ahli JPU yang dalam persidangan secara online (daring) itu hanya menjelaskan dari sisi aturan yang sebenarnya.
āItu tidak ada masalah karena memang proses pembelian pesawat Cesna Caravan dan Helikopter ini sudah memenuhi ketentuan itu, jadi tidak ada masalah. Makanya kami tidak banyak bertanya karena justru pembenaran-pembenaran dari keterangan mereka dari sisi aturan itu menguntungkan klien kami,ā terangnya saat dikonfirmasi seusai sidang, Selasa (25/7/2023).
Kedua saksi itu berasal dari Bea Cukai yang menjelaskan dari sisi aturan soal ijin sementara.
Diakui Iwan, JPU kembali meminta ke Majelis Hakim untuk menambah satu Saksi Ahli Keuangan.
āYa, kita sudah minta di persidangan tapi Hakim sudah mengambil keputusan seperti itu jadi kita hargai, apalagi itu dimungkinkan dalam KUHAP jadi kita dengar saja. Dan buat saya, biar ajukan 100 orang ahli keuangan juga tidak berpengaruh karena hitungan yang dilakukan ahli Herold Makawimbang dari kantor akuntan publik, Tarmizi Tahir, itu salah. Mau di tinjau dari aspek manapun tetap salah, maka Hakim yang punya kewenangan untuk menghitung,ā akuinya. 
Terkait 36 orang saksi JPU selama persidangan, bisakah dibuktikan adanya kerugian negara?
āSaya justru berasumsi JPU menghadirkan ahli keuangan negara karena mungkin Herold Makawimbang salah hitung atau bagaimanakah? Karena memang faktanya auditor Makawimbang sudah salah hitung. Jadi, kalau mau dibenarkan saksi manapun ini tidak ada artinya buat saya,ā sambungnya.
Terkait saksi ahli keuangan yang akan kembali dihadirkan JPU di luar dari BAP, Iwan membenarkan itu. Dan permintaan tersebut dikabulkan Majelis Hakim.
āJadi, pada hari jumat saksi ahli keuangan yang dihadirkan JPU setelah di dengar pendapatnya barulah dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dari terdakwa,ā sambungnya.
Iwan membenarkan jika tim kuasa hukum JR dan SH juga akan menghadirkan saksi meringankan dan ahli.
āitu harus kita hadirkan karena hakim harus memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan karena itu hak klien kami. Terkait berapa saksi meringankan dan ahli yang akan dihadirkan? Saya pikir lebih dari cukup, ada sekitar 6-7 orang saksi untuk lebih memberikan penegasan dan memperkuat kesaksian-kesaksian yang kemarin,ā tandasnya.
Sementara keterangan satu saksi ahli lainnya atas nama Budi Agustinus hanya dibacakan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (28/7/2023) masih dengan agenda pemeriksaan satu saksi ahli keuangan atas permintaan JPU.
SAV
























