Kapolresta RB Tegas, Pelaku Pengibar BK Serahkan Diri Atau Ditangkap

IMG 20230728 WA0389
Polresta Manokwari menggelar pertemuan bersama masyarakat Wirsi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat di Ruangan Data Mapolresta Manokwari, Jumat (28/7/2023).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Dalam rangka menyelesaikan persoalan kepolisian dengan warga Fanindi pasca unjuk rasa di samping Swiss-belhotel Manokwari beberapa waktu lalu dan ciptakan kamtibmas yang kondusif maka Polresta Manokwari menggelar pertemuan dengan warga Wirsi.

Pertemuan yang dipimpin langsung Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Lantas dan Kasat Intel dihadiri Ketua RW 7 arkuki, Ketua RT 1,2,3 arkuki, Ketua RT 6 Wirsi, Ketua RT 1,2,3 Wirsi, Tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan itu berlangsung di ruangan data Polresta Manokwari, Jumat (28/7/2023).

Dalam arahannya Kapolresta Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menegaskan bahwa peristiwa bentrok antara pihak kepolisian dan warga Fanindi pasca unjuk rasa terkait kasus Makar agar tidak terulang kembali karena akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kemudian terhadap oknum pelaku pengibar bendera bintang kejora yang diduga warga kampung arkuki diharapkan segera menyerahkan diri dengan batas waktu yang sudah ditentukan untuk dilakukan pembinaan secara idiologi.

“Namun apabila dengan tenggang waktu yang diberikan pelaku tidak menyerahkan diri maka akan dilakukan tindakan tegas berupa
penangkapan dan kami menghimbau kepada ketua RW, RT serta warga sekitar tidak boleh mendukung atau memberikan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” tegas Kapolresta dihadapan warga Wirsi

Kombes Rivadin menghimbau kepada masyarakat untuk hilangkan kebiasaan buruk palang jalan setiap permasalahan yang terjadi dan untuk menyelesaikan persoalan itu dengan cara duduk bersama carikan solusinya secara arif dan bijaksana, pihak kepolisian tidak segan-segan melakukan upaya paksa jika masih ditemukan aksi palang jalan.

Pihak kepolisian sambung Kapolresta, mendukung program-program dari warga untuk kesejahteraan warga terutama dalam pelaksaan kegiatan yang bersifat menjaga keakrabaran, stabilitas keamanan dan kegiatan olahraga lain yang bersifat pemberdayaan kemasyarakatan.

“Kedepan kami akan melakukan kordinasi jika dilakukan penangkapan pelaku pengibar bendera bintang kejora sehingga
situasi lebih kondusif namun terhadap beberapa tindak pidana yang membutuhkan pengembangan maka tidak kami lakukan kordinasi karena khawatir pelaku melarikan diri,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun,S.I.K.,M.H bahwa peristiwa demo dengan membentangkan bendera bintang kejora di depan Swiss-bell Manokwari merupakan sebuah tindak pidana makar dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

“Sehingga oknum masyarakat wirsi yang ikut kegiatan tersebut sekiranya segera diserahkan kepada pihak kepolisian, kemudian perilaku palang jalan yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat juga pada prinsipnya dapat dipidana karea masuk dalam pasal mengganggu ketertiban umum,” tambah Kasat Reskrim.

Perwakilan masyarakat Wirsi yang hadir dalam pertemuan itu berjanji akan berkoordinasi dengan keluarga pelaku penyimpan dan pembawa bendera bintang kejora untuk diserahkan ke Satreskrim Polresta Manokwari.

Mereka juga berjanji akan membantu pihak kepolisian untuk menjaga Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal, mempersilahkan penangkapan kepada warga yang melanggar hukum, dan tidak ada perlindungan. “Pihak kepolisian diminta menertibkan acara joget oleh muda-mudi yang tidak ada surat ijinnya,” pinta perwakilan warga.

Rencana kedepan pihak Polresta Manokwari akan melakukan penandatanganan MoU dengan masyarakat terkait kerja sama menjaga  kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manokwari.

KENN