as
as

Saksi Fakta Beberkan Ini, Sidang Kasus Pesawat-Helikopter Lanjut Penuntutan Pekan Depan

Saksi Fakta Nella Manggara
Saksi Fakta Plt Kepala Dinas Perhubungan Mimika Nella Manggara yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Klas IA Jayapura, Papua, Selasa (8/8/2023) / Foto : Screenshot/Ist

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Klas IA Jayapura, Papua, Selasa (8/8/2023).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan mendengar pendapat ahli hukum pidana dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi  Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH dimulai pukul 10.45 WIT.

as

Kedua saksi dihadirkan tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan yang meringakan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Kedua terdakwa juga hadir mengikuti sidang didampingi tim kuasa hukum diantaranya, Juhari, Iwan Niode, Emelia Lawalata, Imanuel Barru dan Robert Teppy.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sidang masing-masing Raymond Bierre, Hendro Wasisto, Yeyen Erwino, Viko Purnama.

Diawali dengan pemeriksaan saksi fakta yaitu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Nella Manggara, terkait dengan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika yang disita penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Juru bicara tim kuasa hukum, Iwan Niode, kepada awak media mengatakan pada pemeriksaan saksi meringankan dari Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika  semakin memperjelas kasus ini.

“Bahwa dari keterangan saksi, semakin memperjelas bahwa pesawat itu dalam penguasaan Pemda Mimika dan kepemilikan itu tidak pernah berpindah ke siapapun. Bahkan dokumen kepemilikan sekaligus kunci pesawat dan helikopter itu ada di tangan Pemkab Mimika,” terangnya saat dikonfirmasi seusai sidang, Selasa (8/8/2023).

Telah terurai dalam keterangan saksi fakta di depan persidangan bahwa sebetulnya keinginan untuk kembalikan pesawat dan helikopter ini sudah cukup lama, cuma para kepala dinas terdahulu oleh Plt Sekda menolak untuk serahterima 2 aset milik Pemkab Mimika itu.

“Mungkin mereka paling banyak sibuk urus politik jadi tidak mau melakukan serahterima pesawat dan helikopter yang merupakan aset Pemda. Tetapi buat ibu Nella ini barang milik aset Pemda Mimika maka dengan segala tanggung jawab dia terima. Tapi tidak terima begita saja, tapi melakukan pemeriksaan terhadap fisik pesawat itu dan tim hadir pada waktu serah terima aset,” sambungnya.

Kemudian saksi fakta, Nella Manggara, juga menjelaskan soal temuan BPK Rp21 miliar.

“Bahwa memang ada temuan BPK soal uang Rp21 miliar. Dan terhadap rekomendasi BPK itu, tidak serta merta Pemda Mimika diam tapi melakukan komunikasi dengan pihak PT. Asian One Air itulah kemudian mencapai kesepakatan  yang tadi diminta oleh hakim itu perjanjian antara Pemda Mimika dan PT. Asian One Air,” jelasnya.

Saksi fakta menegaskan bahwa itu bukan perjanjian main-main karena ada cap (stempel) yang artinya itu resmi. Kalau kemudian ada kegiatan kedua belah pihak dan menurut ahli masing – masing pihak terikat dengan perjanjian ini.

“Jadi, saya harus memastikan bahwa soal temuan BPK Rp21 miliar itu masalah hukum perdata karena memang ada perjanjian kedua pihak dan jangka waktu pemenuhan sampai tahun 2026,” tegasnya.

Saat inipun tenggang waktu masih 2023 dan ada niat atau itikad baik PT. Asian One Air untuk melakukan pembayaran.

“Oleh karena itu buat saya temuan BPK Rp21 miliar ini jelas tunduk kepada ketentuan hukum perdata,” kembali tegasnya.

Kemudian saksi fakta menegaskan pula soal kepemilikan pesawat itu.

“Pesawat itu ada di hanggar, dokumen kepemilikan, kunci pesawat dan helikopter ada sama Pemda Mimika bagaimana kita mau bilang Pemda kehilangan kepemilikan?” bebernya.

Pada kesempatan ini, saksi fakta juga ingin menyampaikan sesuai keterangan ahli bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaan khusus kerugian negara.

“Itu jelas bahwa tidak ada bukti kelebihan di persidangan. Soal temuan Rp21 Miliar itu hukum perdata, soal Rp. 49 miliar itu untuk pemenuhan kepemilikan pesawat itu keliru. Ternyata di persidangan tadi semua kepemilikan itu ada di Pemerintah Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 7 jam mulai pukul 10.45 sampai pukul 16.30 WIT akhirnya ditunda dan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (15/3/2023) dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

EHO

as