Koreri.com, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah memperingatkan pelaku usaha di wilayah itu untuk wajib melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan berkaitan dengan pelaku usaha yang tidak menyalakan mesin transaksi (Tapping Box) yang berfungsi untuk membayar pajak 10 persen bagi Pemerintah setempat.
“Jadi, ini peringatan bahwa bagi para pelaku usaha yang tidak menyalakan mesin transaksi (Tapping-Box) artinya kalau sampai tiga hari masih merah maka pastinya tempat usahanya akan ditutup,’ tegasnya ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (10/8/2023).
Karena untuk menjamin kepastian membayar pajak, Pemkot Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah telah memasang alat perekam pada setiap mesin transaksi “Tapping Box” dari pelaku usaha.
Penjabat menekankan sudah menyampaikan berkali-kali bahwa bicara soal pajak itu adalah kewajiban.
“Kita ini mana mau tidak mau harus memenuhi kewajiban membayar pajak 10 persen. Inikan sumbangan masyarakat kepada Pemerintah Kota Ambon lewat para pelaku usaha dan harus disetor ke kas daerah,” tegasnya.
Karena itu, Penjabat meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon agar lebih keras dalam memantau pelaku usaha. Sebab selain telah memiliki landasan regulasi, juga turut diawasi oleh Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Ia menambahkan pula bahwa pembayaran pajak restoran sebesar 10 persen itu tidak ditarik dari keuntungan pelaku usaha, namun dari masyarakat yang datang. Sehingga dalam hal ini pelaku usaha tidak dirugikan.
“Ini kan uang yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan, jadi yang tidak menyetor mesti ditindak, karena kita tidak merugikan pelaku usaha,” tambahnya.
Penjabat juga mengingatkan bahwa pemantauan oleh Pemkot dilakukan melalui dasboard Command Center di Balai Kota.
“Maka jika notifikasi hijau berarti Tapping-Box dihidupkan, dan apabila merah berarti dimatikan.
Kalau ada yang berwarna merah, saya perintahkan OPD teknis bersama Satpol-PP turun untuk mengecek lokasi, apakah restoran, rumah makan atau cafe tersebut belum buka atau sudah tutup.
Tetapi kalau masih beroperasi dan merah berarti memang sengaja dimatikan, maka akan ada tindak,” pesannya mengingatkan.
Namun bagi wajib pajak yang taat, maka akan diberikan piagam penghargaan pada saat HUT Kota Ambon 7 September mendatang.
JFL