JPU Tuntut Rettob dan Silvi Herawati Masing-masing 18,6 Tahun Penjara

IMG 20230822 WA0012
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (22/8/2023) / Foto : EHO

as

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (22/8/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH dimulai pukul 10.00 WIT.

Dalam tuntutan setebal 223 halaman yang dibacakan Jaksa, Jhon Ilef, meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Rettob Sos. M.M, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa di tahan,” kata JPU Jhon ilef saat membacakan surat tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan terdakwa Johanes Rettob, Sos, M.M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hal – hal yang memberatkan yaitu terdakwa sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika yang memiliki pengalaman di bidang perhubungan udara seharusnya mencegah praktek korupsi pengadaan pesawat terbang dan helikopter dan tidak membiarkan off interest atau membiarkan konflik kepentingan yang melibatkan keluarga terdakwa sendiri dalam operasi pesawat.

JPU Tuntut Retttob 185 Thun Penjara2
Momen seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (22/8/2023) / Foto : EHO

Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara cc keuangan pemerintah daerah sebesar Rp69.135. 404.600,- serta perbuatan terdakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Silvi Herawati sebesar Rp26. 806.688.050,- dan mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan dan pengawasan aset Pemerintah Kabupaten Mimika dari barang berupa satu unit helikopter yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 senilai Rp 42.318.716.550,-.

“Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” urainya.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa koperatif dan bersikap sopan dalam menjalani persidangan.

“Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp750.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegasnya.

Pidana tambahan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp69. 136.437.050,- di kurangi yang telah dibayarkan sebesar Rp 2.000.000.000,- sesuai fakta persidangan sehingga sisa di bayar sebesar Rp67. 136.437.050,- dibebankan kepasa Silvi Herawati dalam penuntutan yang terpisah.

Menyatakan barang bukti yang di maksud dalam daftar barang bukti 4 lembar dokumen pelaksanaan SKP pada dokumen DPA SKP tahun 2015 belanja langsung nomor DPA SKP 1.0701 15092 organisasi dinas perhubungan komunikasi dan informatika sampai dengan nomor urut 164 satu unit helikopter AS3WE tahun 2015 registrasi PKLTA warna biru SN 150 engine varian model D nomor 789 Y airbus barang bukti tersebut dipergunakan untuk perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa silvi Herawati denga nomor perkara PDS 02 Timika 02 tahun 2023 tanggal 8 Mei 2023.

“Menghukum terdakwa Johanes Rettob untuk membayar perkara sebesar Rp 10.000,-” pungkasnya.

Dalam sidang terpisah, terdakwa Silvi Herawati juga dituntut JPU dengan pidana penjara 18 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, sidang kembali ditunda hingga Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan Pledoi (Pembelaan) untuk kedua terdakwa melalui kuasa hukum.

SAV

as