as
as

Legislator Komentari Soal Papan Proyek Pembangunan Gedung Pramuka Maluku

IMG 20230823 WA0012

Koreri.com, Ambon – Pembangunan Gedung Pramuka Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon yang menggunakan APBD 2023 oleh CV Pelita Harapan kabarnya tidak mencantumkan nominal anggaran pada papan pengumuman proyek.

Sebagaimana lazimnya proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah harus disertakan besaran anggaran apalagi bersumber dari APBD Provinsi Maluku.

Hal itu kemudian menjadi sorotan publik.

Anggota Komisi III DPRD Maluku Fauzan Alkatiri, Rabu (23/8/2023) pun angkat bicara soal itu.

“Jadi, menurut Undang-undang pengadaan barang dan jasa, ketentuan dari papan proyek itu memuat informasi-informasi penting terkait pekerjaan dimaksud,” bebernya.

Salah satunya, kata Alkatiri, terkait besaran anggaran yang telah diputuskan alokasinya untuk dilaksanakan pihak pemerintah dan pihak ketiga.

“Jangan sampai nilai nominal di dalam kontrak beda dengan di lapangan. Harus segera dievaluasi pihak pemberi pekerjaan,” tegasnya.

Alkatiri menambahkan pula, jika tidak dicantumkan maka harus segera dievaluasi, kenapa tidak dicantumkan?

“Dan kalau terjadi kelalaian maka harus segera diperbaiki,” pungkasnya.

Diketahui, Proyek Pembangunan Kantor Pramuka Maluku yang bersumber dari APBD 2023 itu, dikerjakan berdasarkan kontrak kerja nomor 01-501/SP/FSK/APBD/CK/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Dalam proyek ini, Firma Angel selaku Konsultan Perencanaan, CV Paschal (Konsultan Pengawas) dan CV. Pelita Harapan selaku Konsultan Pelaksana.

JFL