as
as

Tarif Parkir di Kawasan Bisnis Ruko Dok II Diusulkan Naik, Berlaku Waktu Dekat

IMG 20230823 WA0015

Koreri.com, Jayapura – Pengelola parkir di kawasan bisnis Ruko Dok II, Kota Jayapura telah mengusulkan penyesuaian atau kenaikan tarif parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat di lokasi tersebut.

Rencana pemberlakuan akan dilakukan waktu dekat namun didahului sosialisasi selama dua minggu pada September mendatang.

as

Usulan dari Angkasapura Suport selaku pengelola dimaksudkan guna mengejar penerimaan pendapatan daerah kawasan bisnis Ruko Dok.2 untuk tahun 2023 sebesar Rp4.4 Miliar yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.

Branch Manajer Angkasapura Suport, Denny Sumartono mengatakan, Pemkot Jayapura menetapkan penerimaan pendapatan daerah kawasan bisnis Ruko Dok 2 untuk tahun ini sebesar Rp4.4 Miliar- dari pajak retribusi parkir yang di kelola PT Angkasapura Support.

“Hingga bulan Agustus 2023 ini kami sudah realisasikan Rp1.600.000.000,- dan sisa dua miliar lebih,” ungkapnya usai menghadiri Rakor PAD bersama OPD Kolektor dengan Pj Wali kota Jayapura di GSG Sian Soor, Rabu (23/8/2023).

Untuk mengejar sisa penerimaan, lanjut Denny, maka pihaknya telah mengusulkan untuk penyesuaian tarif parkir pada kawasan itu.

“Ya untuk sisa target ini ada beberapa strategi. Yang pertama kesesuaian tarif yang kami usulkan sejak Januari lalu. Akan tetapi mungkin setelah penetapan ini baru bisa diberlakukan,” sambungnya.

Lanjut Sumartono, pemberlakuan tarif parkir ataupun keluar masuk kendaraan di kawasan bisnis itu setelah sosialisasi baru akan mulai diberlakukan bulan depan.
Ia tidak merincikan besaran tarif yang diusulkan.

“Untuk tarif baru kami akan lakukan sosialisasi selama dua minggu di bulan September. Setelah itu baru running dengan tarif baru. Hal ini untuk mencegah gejolak di masyarakat,” tambahnya.

Disinggung soal target penerimaan 2024 dari Pemkot Jayapura, Denny mengaku PT. Angkasapura Support diberikan target Rp4,5 miliar.

“Kami optimis dengan penyesuaian tarif yang baru kami bisa capai target tahun depan,” tandasnya.

Sekedar info, saat ini, penarikan tarif retribusi keluar masuk kawasan Dok II untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2. 000,- sedangkan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp4. 000,-

SAV

as