Eks Kepala Inspektorat Kalah di PTUN Jayapura, Pemprov PB Menangi 2 Gugatan Sekaligus

IMG 20230824 WA0024

as

Koreri.com, Jayapura – Penjabat Gubernur Papua Barat (PB) Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw akhirnya memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas gugatan yang diajukan eks Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, Kamis (24/8/2023).

Adapun keterangan dalam klarifikasi perkara gugatan Sugiyono berkaitan dengan perkara kepegawaian.

Di mana Sugiyono sebelumnya merasa keberatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Inspektur PB pada 31 Maret 2023 lalu.

Sementara itu situs resmi pengadilan menjelaskan bahwa gugatan Sugiyono terdaftar di PTUN Jayapura Papua pada 2 Mei 2023 dengan nomor perkara: 11/G/2023/PTUN JPR.

Kuasa Hukum Pj Gubernur PB Heryanto, SH memebenarkan dalam sidang putusan di PTUN Jayapura, Hakim Ketua Jusak Sinda SH menolak gugatan dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

“Puji Tuhan, Bapak PJ Gubernur menang atas gugatan yang diajukan oleh eks Kepala Inspektorat,” jelas pria yang juga pendiri Firma Hukum Harpa Lawfirm.

Ia pun selalu dimotivasi Gubernur Waterpauw agar jangan menyerah sebelum bertanding.

Heryanto pun menyebutkan pemberhentian Kepala Inspektorat sudah sesuai mekanisme, termasuk sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri hingga mendapat persetujuan.

Selain perkara kepegawaian, kata Heryanto, Gubernur PB juga memenangkan perkara terkait gugatan penggantian hak ulayat warga transmigrasi atas berdirinya Balai Benih Induk Padi Holtikultura dan Palawija Mansi (BBI-Mansi)
“Kami menang, dan ini menjadi catatan sejarah Pemprov Papua Barat menang dari sekian banyak gugatan yang diajukan,” jelasnya.

Heryanto menjelaskan saat ini masih ada satu perkara yang sementara proses sidang di PTUN Jayapura yakni gugatan Origenes Ijie.

“Sekarang sudah masuk dalam tahap gugatan jawaban,” sambungnya.

Terkait kemenangan dua gugatan, Heryanto pun sangat bersyukur, lantaran sejauh ini Pemprov Papua Barat kerap mengalami kekalahan.

“Tadi sudah lapor Pak Gubernur dan responnya memberikan apresiasi, karena ini catatan sejarah,” tandasnya.

Sebelumnya Pj Gubernur PB Paulus Waterpauw menyatakan tidak terkejut jika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, di Papua.

“Silakan saja, itu biasa bagi pihak yang tidak puas dengan mekanisme birokrasi,” ujar Paulus Waterpauw, pada Rabu (10/5/2023).

Ia mengatakan, ada proses yang melatarbelakangi rotasi hingga pergantian posisi jabatan di lingkungan pemerintah.

“Kenapa harus kita ubah posisi atau ganti jabatan, itu ada proses yang harus kita ikuti, bukan asal-asalan,”.singkat Waterpauw.

Sedangkan terkait dengan gugatan hak ulayat, menurut Mantan Jenderal bintang tiga di institusi Kepolisian itu sebagai bentuk pembelajaran agar kas negara tidak disalah gunakan untuk menyelesaikan suatu perkara apa lagi pembayaran hak ulayat.

RLS

as