Koreri.com, Ambon ā Sebamyak 302 guru di Kota Ambon kini resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Ā Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu setelah penyerahan Surat Keputusan di halaman parkir Balaikota Ambon, Senin (28/8/2023)v pagi.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Pejabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
“Setelah melewati proses dan berbagai tahapan termasuk pertimbangan teknis BKN, maka 302 guru honor ini telah sah menjadi pegawai PPK. Hari ini kita serahkan SK PPPK-nya,ā tandasnya.
Diakui Penjabat, awalnya ada sebanyak 308 guru honor.
āNamun setelah melewati proses dan sampai pengangkatan ada yang tidak memenuhi syarat,” sambungnya.
Pejabat berharap para guru tersebut setelah memperoleh SK ini, dapat meningkatkan kinerja dan bekerja dengan sungguh-sungguh dalam upaya mencerdaskan anak-anak bangsa di Kota Ambon menuju generasi emas 2045.
“Saya tidak mau lagi ketika sudah diterima dan diangkat menjadi PPPK lalu minta pindah. Saudara-saudara diangkat jadi PPPK sesuai dengan lamaran kalian dengan lokasi tempat mengajar. Yang minta pindah, pak Kadis kasih skor. Hargai diri sendiri, sudah dapat SK misalnya di SD 8 kerja saja dulu, karena begitu dapat langsung minta pindah,” harapnya.
Penjabat mengingatkan para guru PPPK yang mendapatkan SK lalu meminta pindah akan diberikan sanksi tegas.
āNanti bapak dan ibu bisa mendapatkan sanksi karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SK yang diterima. Karena tanpa tempat yang lama kalian tidak bisa diterima. Itu adalah konsekuensi kalian. Nanti kalian sudah lama baru bisa pindah dan itu merupakan catatan buat PPPK. Kerja saja, disiplin dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” tandasnya.
JFL