as
as

Pdt Esa Klaim Kepengurusan Raunsay Ilegal, Musda GGP ke VI Salah Prosedur

IMG 20230926 WA0015

Koreri.com, Jayapura – Musyawarah Daerah (Musda) Gereja Gerakan Pentakosta (GGP) Papua ke VI yang di lakukan Pdt Abraham Polanus dan Pdm Alex Raunsay dianggap ilegal.

Hal ini di sampaikan Pdt. Fransiskus Esa, kepada wartawan di Jayapura. Senin (25/9/2023).

as

Dia mengklaim, Musda yang dilakukan secara sepihak dan hanya melibatkan beberapa gembala dari tiga jemaat padahal seharusnya melibatkan keseluruhan jemaat dari 5 wilayah.

“Yang pertama saya melihat bahwa ada satu keberatan dari Pendeta Bram dan Alex Raunsai untuk melakukan musyawarah untuk membentuk Majelis musyawarah baru yang tidak sesuai dengan konstitusi Gereja Gerakan Pentakosta. Yaitu tata dasar dan tata tertib GGP yang memiliki payung hukum berdasarkan Pasal 39 tentang persidangan majelis daerah melalui tahapan tahapan,” jelasnya.

Lanjut Pdt. Esa, seharusnya dari 5 wilayah dengan 25 gembala itu harus hadir didalam 1 tempat dalam melakukan sidang untuk evaluasi kinerja dan lebih khusus untuk memilih badan pengurus.

Selain itu, ditegaskan, dirinya telah memiliki 2 SK yaitu dari tahun 2021 – 2023 sebagai Ketua Majelis Daerah (Mada) yang diterbitkan oleh Majelis Pusat yang memiliki kewenangan pada Sidang Raya sebagai mandataris yang berhak untuk mengeluarkan SK.

“Kemudian SK yang kedua Surat Tugas Nomor 19/ST/MP/GGP/IX/2023 dimana saya diberi mandat untuk melakukan persiapan sidang lengkap dalam rangka memilih kepengurusan baru. Kemudian fokus kami untuk melakukan sesuatu kegiatan yaitu mengamankan sidang pelengkap majelis pusat yang nanti dilaksanakan 2 – 4 Oktober yang tadinya dilakukan di Papua pada tanggal 4 – 6 Oktober 2023 hanya karena faktor pertimbangan sehingga dipindahkan acara itu ke Bogor,” bebernya.

Menyikapi situasi yang terjadi, Pdt. Esa menganggap bahwa Musda yang di lakukan oleh Pdt. Bram dan Pdm. Alex Raunsay ilegal karena tidak sesuai dengan konstitusi.
“Mereka tidak punya dasar hukum seperti SK majelis pusat untuk mereka melakukan kegiatan itu.

Sehingga saya anggap bahwa mereka ini adalah bagian yang merongrong kepemimpinan Majelis Daerah yang sah,” cetusnya.

Pdt Esa menegaskan kepada publik bahwa apapun yang di lakukan Pdt Bram dan Alex Raunsay, adalah kepengurusan yang tidak sah sehingga apapun yang di lakukan seperti mengurus izin atau lain kepada pemerintah dianggap ilegal.

“Mereka adalah illegal sehingga Pemerintah tidak boleh menerima mereka. Perbuatan mereka mengakibatkan terjadi perpecahan dalam organisasi,” bebernya.

Lanjut Pdt. Esa, pemilihan kepengurusan dilakukan melalui tahapan-tahapan sidang bukan di lakukan melalui musyawarah dan itu berlaku dari pusat hingga daerah.

“Sesuai prosedur pemilihan majelis yang dilakukan baik di pusat, di wilayah, di daerah maupun sampai di Jemaat itu ada tahapan-tahapan yaitu sidang-sidang bukan musyawarah,” lanjutnya.

Yang mereka lakukan bukan prosedur sehingga menyebabkan terjadi sebuah pelanggaran yang mereka lakukan terhadap kepemimpinan baik di pusat maupun di daerah.

Pdt Esa menambahkan pula, Pdt Bram dan Pdm Alex Raunsay tidak memiliki SK resmi dari Majelis pusat sehingga apapun yang di lakukan tidak di benarkan.

“Mereka mengacu kepada presidium yang dibentuk oleh mereka. Sedangkan kita mengacu kepada majelis pusat yang terpilih dalam Sidang Raya di Manado tahun 2021,” tandasnya.

“Kemudian karena merongrong kepemimpinan itu, maka mereka bentuklah yang disebut dengan presidium untuk melakukan sidang raya istimewa yang nanti akan dilakukan pada tanggal 4 – 6 Oktober di Manado juga,” pungkasnya.

SAV

as