Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024 bertempat di Hotel Vega Sorong, Sabtu (30/9/2023).
Rakor dibuka oleh Ketua KPU PBD Andreas Daniel Kambu.
Kambu saat pembukaan didampingi oleh 3 Anggota Komisioner KPU PBD yaitu Fatmawati selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Jefri Obeth Kambu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data, Informasi serta Alexander Duwit selaku Ketua Hukum dan Pengawasan.
Rakor diikuti perwakilan dari 18 partai politik, Calon Anggota DPD RI, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat.
Pemaparan materi Rakor mencakup peraturan, tata cara serta sanksi yang akan diberikan selama kampanye sebagaimana dijelaskan anggota komisioner KPU PBD Fatmawati yang juga merangkap Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
“Jadi rakor kali ini membicarakan soal peraturan, tata caranya serta larangannya itu bisa sampai kepada caleg masing-masing di partai politik ini,” terangnya saat dikonfirmasi awak media, seusai pembukaan.
Kemudian, lanjut Fatmawati dalam rakor ini bukan hanya partai politik yang hadir.
“Ada calon anggota DPD kami undang yaitu calong Anggota DPD Provinsi Papua Barat Daya berjumlah 12 orang,” lanjutnya.
Disinggung soal sanksi kepada parpol berkaitan dengan keterlibatan ASN, Fatmawati tetap mengimbau parpol untuk tidak melibatkan aparatur pemerintah dalam kegiatan kampanyenya.
“Kita tadi juga sampaikan ke partai politik dan DPD untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara dan juga beberapa komponen lainnya dalam pelaksanaan kampanyenya. Tentu imbauan ini kita sampaikan dan kita berharap partai politik juga menyampaikan kepada partai dan juga bakal calonnya secara internal,” imbauannya.
Berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kampanye semisal pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum di lapangan terbuka, apabila didapati ada ASN yang terlibat ikut dalam proses kampanye maka itu menjadi kewenangan lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sebagai lembaga pengawasan, akan memberikan sanksi. Dan sanksi ini bisa saja diberikan ke partai politik penyelenggara. Jadi, tadi kami sampaikan untuk partai politik harus memastikan benar bahwa yang diundang, yang hadir didalam kampanyenya tidak boleh ada ASN,” tegas Fatmawati.
ZAN